Otoritas Jasa Keuangan telah menetapkan pendirian Dana Pensiun Syariah HIK Parahyangan melalui KEP-45/D.05/2024 pada tanggal 30 Mei 2024. Dana Pensiun Syariah HIK Parahyangan beralamat di Jl Percobaan Nomor 38B Cileunyi, Kabupaten Bandung.
Penetapan pendirian Dana Pensiun Syariah HIK Parahyangan dimaksud sekaligus mengesahkan Peraturan Dana Pensiun Syariah HIK Parahyangan, yang berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner dimaksud.
Selengkapnya silakan unduh materi terlampir.