Sehubungan penerapan
perizinan secara elektronik
melalui Sistem Perizinan
dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT) sesuai amanat Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.04/2018 tentang Perizinan Wakil Penjamin Emisi Efek
dan Wakil Perantara Pedagang Efek dan surat Otoritas Jasa
Keuangan Nomor S-266/D.04/2020
tanggal 6 November 2020 tentang Kewajiban Penggunaan SPRINT dalam Permohonan
Izin Wakil Perusahaan
Efek, bersama ini ditegaskan
kembali bahwa kewajiban
penggunaan SPRINT bagi perizinan WPEE dan WPPE baik untuk
permohonan izin baru, perpanjangan izin, dan penyampaian laporan akan mulai
diterapkan secara penuh sejak tanggal 2 Januari 2021.
Materi selengkapnya silakan unduh materi terlampir.