Pengumuman - Operasional Kegiatan Pasar Modal dan Lembaga Jasa Keuangan Selama Hari Raya Idul Fitri.pdf
PENGUMUMAN
NOMOR PENG-7/MS.3/2020
TENTANG
OPERASIONAL KEGIATAN PASAR MODAL DAN LEMBAGA JASA KEUANGAN
SELAMA HARI RAYA IDUL FITRI
Memperhatikan revisi Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 391 Tahun 2020, Nomor 02 Tahun 2020 dan Nomor 02 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri PAN RB Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, dan Nomor 01 Tahun 2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020, dan Pengumuman Bank Indonesia mengenai kegiatan RTGS, BI-SSSS, BI-ETP, Sistem Kliring Nasional BI, serta dalam rangka pelaksanaan kegiatan Pasar Modal dan pelayanan kepentingan transaksi Perbankan serta Industri Keuangan Non Bank, maka dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1441 H/Tahun 2020, dengan ini Otoritas Jasa Keuangan menetapkan beberapa hal sebagai berikut :
Right Menu Subsite