Otoritas Jasa Keuangan melalui Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor S
35/D.07/2025 tanggal 1 September 2025 telah menolak permohonan izin usaha
 sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital PT Bursa Kripto Indonesia, yang beralamat di
 Axa Tower Kuningan City Lantai 37 Jalan Prof. Dr. Satrio Kav. 18, Kuningan, Jakarta.
 Penolakan permohonan izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal surat ditetapkan.
 Bersamaan dengan penolakan permohonan izin usaha dimaksud, maka tanda daftar
 sebagai Calon Pedagang Fisik Aset Kripto PT Bursa Kripto Indonesia yang ditetapkan
 oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi dinyatakan dibatalkan dan
 tidak berlaku lagi.
Dengan telah ditolaknya permohonan izin usaha dan dibatalkannya tanda daftar
 sebagai Calon Pedagang Fisik Aset Kripto dimaksud, PT Bursa Kripto Indonesia
 dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang Aset Keuangan Digital termasuk Aset
 Kripto dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan
 ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:
- Memberikan informasi secara jelas kepada konsumen, publik, dan pihak yang
 berkepentingan lainnya mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban;  
- Menyediakan Pusat Informasi dan Pengaduan nasabah/masyarakat dan
 menunjuk penanggung jawab yang bertugas menangani pengaduan konsumen.
 Terkait hal ini, konsumen dapat menghubungi PT Bursa Kripto Indonesia pada
 nomor telepon 021-50101858, email: contact@bursakriptoindonesia.com, dan
 alamat: Axa Tower Kuningan City Lantai 37 Jalan Prof. Dr. Satrio Kav. 18,
 Kuningan, Jakarta.