PENGUMUMAN
NOMOR PENG- 3 /PM.1/2020
TENTANG
PENYESUAIAN WAKTU PENETAPAN DAFTAR EFEK SYARIAH PERIODE PERTAMA TAHUN 2020
Otoritas Jasa Keuangan melalui surat nomor S145/D.04/2020 mengumumkan penyesuaian waktu penetapan Daftar Efek Syariah (DES) periode pertama tahun 2020. Penyesuaian waktu penetapan DES tersebut merupakan dampak dari perpanjangan batas waktu penyampaian laporan keuangan tahunan dan laporan tahunan bagi Emiten dan Perusahaan Publik sampai dengan berakhirnya bulan Mei tahun 2020.
Sesuai dengan ketentuan pasal 5 ayat (1) huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 35/2017 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah, penetapan DES periode pertama tahun 2020 seharusnya dilakukan paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum berakhirnya bulan Mei 2020 dan berlaku efektif pada tanggal 1 Juni 2020. Laporan Keuangan Emiten dan Perusahaan Publik merupakan salah satu dasar untuk melakukan seleksi untuk menentukan suatu saham dapat dikategorikan sebagai saham syariah dalam rangka penetapan Daftar Efek Syariah.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, OJK memutuskan:
- Penetapan Daftar Efek Syariah periode pertama tahun 2020 disesuaikan menjadi paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum berakhirnya bulan Juli tahun 2020 dan berlaku efektif pada tanggal 1 Agustus tahun 2020; dan
- Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP-76/D.04/2019 tentang Daftar Efek Syariah tanggal 22 November 2019, beserta Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan terkait penetapan saham emiten yang melakukan penawaran umum saham sebagai efek syariah yang ditetapkan setelahnya, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan diterbitkannya DES periode pertama tahun 2020 sebagaimana dimaksud pada angka 1 di atas.
Informasi selengkapnya silakan unduh pdf terlampir.