Sign In

Pemberlakuan Izin Usaha di Bidang Asuransi Umum Sehubungan Perubahan Nama PT Asuransi Umum Seainsure menjadi PT Asuransi Umum Moneeinsure

 Pemberlakuan Izin Usaha di Bidang Asuransi Umum Sehubungan Perubahan Nama PT Asuransi Umum Seainsure menjadi PT Asuransi Umum Moneeinsure

November 21, 2025
Click here to insert a picture from SharePoint.
Jumlah Download : 0
   

 

Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang asuransi umu​m sehubungan perubahan nama PT ​Asuransi Umum Seainsure menjadi PT Asuransi Umum Moneeinsure melalui KEP-602/PD.02/2025 pada 13 November 2025​​. Perubahan nama tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut.

Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, PT Asuransi Umum Moneeinsure diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.


Artikel Lain

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi