Otoritas Jasa Keuangan telah menetapkan perubahan nama PT Jamkrida Sumbar Menjadi PT Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Sumatera Barat (Perseroda) melalui KEP-92/KO.15/2025 pada tanggal 25 Agustus 2025. Perubahan nama tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut.
Dengan diberikannya penetapan perubahan nama, PT Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Sumatera Barat (Perseroda) diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.