Sign In

Pemberlakuan Izin Usaha Di Bidang Pialang Asuransi Sehubungan Perubahan Nama PT Magnus Mitra Sejahtera menjadi PT Magnus Pialang Asuransi

 Pemberlakuan Izin Usaha Di Bidang Pialang Asuransi Sehubungan Perubahan Nama PT Magnus Mitra Sejahtera menjadi PT Magnus Pialang Asuransi

November 14, 2025
Jumlah Download : 0
   

 

​Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang Pialang Asuransi sehubungan perubahan nama PT Magnus Mitra Sejahtera menjadi PT Magnus Pialang Asuransi melalui KEP-585/PD.02/2025 pada 31 Oktober 2025. Perubahan nama tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Ke​uangan tersebut.

Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, PT Magnus Pialang Asuransi diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.

Artikel Lain

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi