Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan ini mengumumkan hasil Pemeriksaan atas kasus pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal oleh PT Narada Aset Manajemen.
Bahwa dengan mempertimbangkan peran atau keterlibatan Pihak-Pihak atas terjadinya pelanggaran pada kasus tersebut dan dalam rangka memberikan efek jera bagi pelaku industri jasa keuangan, pada tanggal 8 Desember 2023 OJK menetapkan sanksi administratif dan/atau Perintah Tertulis sebagai berikut:
- Terhadap PT Narada Aset Manajemen (PT NAM), OJK mengenakan Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp4.600.000.000,00 (empat miliar enam ratus juta rupiah) dan Perintah Tertulis sebagai berikut:
a. melakukan pembayaran hutang redemption atas Reksa Dana Narada Saham Indonesia (RD NSI), Reksa Dana Narada Campuran I (RD NC I), Reksa Dana Narada Saham Indonesia II (RD NSI II), dan Reksa Dana Narada Saham Berkah Syariah (RD NSBS);
b. melakukan pembayaran hutang kepada Perusahaan Efek yang timbul atas transaksi beli untuk kepentingan Reksa Dana; transactions for the benefit of Mutual Funds;
c. melakukan pembayaran hutang atas perjanjian pengelolaan dana yang bersifat bilateral dan individual/kontrak pengelolaan dana yang telah jatuh tempo dan tidak diperpanjang;
d. melakukan pengakhiran perjanjian pengelolaan dana yang bersifat bilateral dan individual/kontrak perngelolaan dana yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan; dan
e. Melakukan pembubaran/likuidasi atas RD NSI, RD NC I, RD NS II, dan RD NSBS.
Selanjutnya, Perintah Tertulis sebagaimana dimaksud pada huruf a s.d. e di atas dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Bahwa kewajiban Perintah Tertulis huruf d dan e dilakukan setelah pembayaran poin a, b, dan c di atas.
b. Bahwa proses pemenuhan Perintah Tertulis di atas dilakukan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan.
Dalam proses pemenuhan seluruh Perintah Tertulis di atas, PT NAM wajib terus melaporkan progress pemenuhan dimaksud kepada OJK.
- Sanksi Administratif berupa denda dan Perintah Tertulis tersebut dikenakan karena PT NAM terbukti melakukan pelanggaran sebagai berikut:
a. Ketentuan Pasal 4 POJK Nomor 24/POJK.04/2014 karena PT NAM karena PT NAM tidak memiliki Standard Operational Procedure (SOP) atas pelaksanaan fungsi Manajer Investasi, yaitu SOP Fungsi Riset, SOP Perdagangan, SOP Penyelesaian Transaksi Efek, dan SOP Kepatuhan Manajemen Risiko dan Audit Internal. Selanjutnya, PT NAM baru melakukan penyesuaian SOP pada tanggal 10 Juli 2020;
b. Ketentuan Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 15 POJK Nomor 33/POJK.04/2019 juncto Pasal 8 ayat (2) POJK Nomor 23/POJK.04/2016 karena PT NAM memiliki komposisi Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) pihak lebih dari 20% (dua puluh persen) NAB pada RD NSBS dan tidak melakukan penyesuaian sesuai dengan ketentuan;
c. Ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf d juncto Pasal 7 ayat (2) dan Pasal 8 ayat (2) POJK Nomor 23/POJK.04/2016 sebagaimana diubah dan diatur sama dalam POJK Nomor 2/POJK.04/2020 terkait kepemilikan Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) NAB pada RD NSI, RD NC I, dan RD NSI II dan tidak melakukan penyesuaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
d. Ketentuan Pasal 45 huruf d juncto Pasal 48 POJK Nomor 23/POJK.04/2016 sebagaimana diubah dan diatur sama dalam POJK Nomor 2/POJK.04/2020 atas tidak dilakukannya pembubaran Reksa Dana Narada Milenesia Cash Fund (RD NMCF) karena RD NMCF memiliki NAB kurang dari Rp10 Miliar dan tidak melakukan pembubaran sesuai dengan ketentuan;
e. Ketentuan Pasal 27 ayat (1) UUPM junctis Pasal 18, Pasal 25, Pasal 28 dan Pasal 33 POJK 43/POJK.04/2015 sebagaimana dicabut dan diatur sama dalam Pasal 23 ayat (1), Pasal 31, Pasal 36, dan Pasal 42 POJK 17/POJK.04/2022 atas transaksi silang antar Reksa Dana PT NAM dengan harga di luar rentang harga bursa sehingga merugikan salah satu Reksa Dana dan ketentuan Pasal 27 ayat (1) UUPM junctis Pasal 18, Pasal 25, dan Pasal 28 POJK 43/POJK.04/2015 sebagaimana dicabut dan diatur sama dalam Pasal 23 ayat (1), Pasal 31, dan Pasal 36 POJK 17/POJK.04/2022.
f. Ketentuan Pasal 14 ayat (2) huruf g juncto Pasal 57 POJK Nomor 33/POJK.04/2019 terkait pengelolaan investasi PT NAM atas RD NSBS pada saham FORZ dan LAND yang tidak lagi tercantum dalam Daftar Efek Syariah (DES) dan selanjutnya PT NAM tidak melakukan penjualan saham FORZ dan LAND dimaksud paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak saham tersebut tidak lagi tercantum dalam DES.
g. Ketentuan Pasal 24 UUPM dan Pasal 27 UUPM junctis Pasal 2 ayat (1), Pasal 6 ayat (1) huruf p, serta Pasal 6 ayat (1) huruf o POJK Nomor 23/POJK.04/2016 sebagaimana diubah dan diatur sama dalam POJK Nomor 2/POJK.04/2020 terkait gagal bayar atas intruksi pembelian saham untuk kepentingan Reksa Dana dimana pada faktanya PT NAM tidak mempunyai cash fund yang memadai untuk melakukan pembelian Efek dimaksud sehingga pembayaran atas instruksi beli tersebut dilakukan dengan dana pinjaman 13 (tiga belas) Perusahaan Efek yang menjadi broker dari PT NAM tersebut.
h. Ketentuan Pasal 20 ayat (2) UUPM junctis Pasal 21, Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 24 POJK Nomor 23/POJK.04/2016 sebagaimana diubah dan diatur sama dalam POJK Nomor 2/POJK.04/2020 terkait tidak dilakukannya pembelian kembali dan pembayaran atas Unit Penyertaan RD NSI, RD NSI II, RD NC I, dan RD NSBS kepada nasabah/pemegang unit penyertaan melebihi 7 (tujuh) hari bursa sejak instruksi redemption diterima Manajer Investasi.
i. Ketentuan Pasal 25 angka 1 UUPM dan Pasal 38 angka 1 POJK Nomor 23/POJK.04/2016 sebagaimana diubah dan diatur sama dalam POJK Nomor 2/POJK.04/2020 karena penyimpanan beberapa Efek Reksa Dana yang dikelola dalam Rekening Efek bukan atas nama Reksa Dana di beberapa Perusahaan Efek. Hal tersebut dikarenakan Efek tersebut digunakan sebagai jaminan kepada Perusahaan Efek dalam rangka penyelesaian transaksi gagal bayar PT NAM.
j. Ketentuan Pasal 34 ayat (1) huruf b POJK Nomor 43/POJK.04/2015 sebagaimana dicabut dan diatur sama dalam Pasal 43 ayat (1) huruf b POJK Nomor 17/POJK.04/2022 atas transaksi Efek silang antara Rekening Reksa Dana yang dikelola PT NAM dengan Made Adi Wibawa (Komisaris Utama PT NAM) melalui rekening nominee.
k. Ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf c juncto Pasal 7 ayat (2) dan Pasal 8 ayat (2) POJK Nomor 23/POJK.04/2016 sebagaimana diubah dan diatur sama dalam POJK Nomor 2/POJK.04/2020 atas kepemilikan Efek lebih besar dari 5% (lima persen) dari modal disetor Emiten pada RD NSI dan tidak melakukan penyesuaian komposisi Efek tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
l. Ketentuan Pasal 37 ayat (2) dan Pasal 44 ayat (1) POJK Nomor 43/POJK.04/2015 sebagaimana dicabut dan diatur sama dalam Pasal 58 ayat (2) huruf a dan Pasal 68 ayat (1) POJK Nomor 17/POJK.04/2022 atas tidak disampaikannya fakta material dalam pengungkapan penempatan komposisi Efek di Fund Fact Sheet (FFS) pada RD NSI, RD NSI II, RD NC I, dan RD NSBS sehingga memberikan gambaran yang salah dan dapat menyesatkan nasabah atau calon nasabah dalam memahami produk investasi RD.
m. Ketentuan Pasal 37 ayat (2) huruf a dan Pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) POJK Nomor 43/POJK.04/2015 sebagaimana dicabut dan diatur sama dalam Pasal 58 ayat (2) huruf a dan Pasal 68 ayat (1) POJK Nomor 17/POJK.04/2022 junctis Pasal 31 UUPM dan Pasal 2 Ayat (1) POJK Nomor 45/POJK.04/2016 terkait pemasaran dan penjualan Reksa Dana dengan menjanjikan imbal hasil tertentu dalam jangka waktu tertentu kepada nasabah/calon nasabah.
n. Ketentuan Pasal 17 ayat (1) junctis Pasal 20 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 44 ayat (1) POJK Nomor 12/POJK.01/2017 sebagaimana diubah dan diatur sama pada POJK Nomor 23/POJK.01/2019 terkait PT NAM tidak melakukan identifikasi dan mengklasifikasikan nasabah Pemegang Unit Penyertaan (PUP) dalam Form Pembukaan Rekening (FPR) Reksa Dana atas ada atau tidaknya pemilik manfaat rekening tersebut. Sehingga atas hal tersebut, PT NAM tidak dapat memastikan dan melakukan pemantauan atas transaksi yang dilakukan oleh rekening PUP Reksa Dana PT NAM.
o. Ketentuan Pasal 2 Peraturan Nomor V.D.5 yang telah dicabut dan diatur sama dalam Pasal 4 ayat (1) POJK Nomor 52 /POJK.04/2020 juncto ketentuan Angka 2 Peraturan Nomor VIII.G.17 dan Pasal 2 POJK Nomor 1/POJK.04/2020 yang telah dicabut dan diatur sama pada Pasal 2 ayat (1) POJK Nomor 20/POJK.04/2021 terkait PT NAM tidak memasukkan salah satu rekening bank milik Perusahaan dalam perhitungan dan pelaporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) serta tidak dicatatkan dalam Chart of Account Laporan Keuangan (off balance sheet) sesuai dengan ketentuan penyusunan Laporan Keuangan Perusahaan Efek.
p. Ketentuan Pasal 7 ayat (2) juncto Pasal 17 ayat (1) POJK Nomor 21/POJK.04/2017 terkait PT NAM tidak melakukan pengelolaan atas Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab atas pemilihan Efek yang menjadi portofolio KPD sehingga PT NAM tidak dapat melaksanakan penyelesaian hak Nasabah KPD sesuai dengan perjanjian KPD yang telah berakhir (gagal bayar KPD).
q. Ketentuan Pasal 18 POJK Nomor: 43/POJK.04/2015 sebagaimana dicabut dan diatur sama dalam Pasal 23 ayat (1) POJK Nomor 17/POJK.04/2022 terkait PT NAM tidak membuat dan melaksanakan setiap kebijakan investasi dan melakukan transaksi untuk kepentingan Nasabah berdasarkan alasan yang rasional dimana PT NAM hanya memilih dan bertransaksi pada Efek TGRA dan FORZ sebagai portofolio KPD serta melakukan penjualan Efek TGRA dan FORZ dengan harga jual yang lebih rendah dari pada harga beli di hari yang sama.
r. Ketentuan Pasal 10 dan Pasal 19 POJK Nomor 21/POJK.04/2017 terkait PT NAM tidak melakukan penyimpanan dana KPD nasabah pada Bank Kustodian, namun menyimpan pada pihak afiliasi PT NAM yaitu PT Narada Adikara Indonesia. Selain itu, PT NAM tidak melakukan pelaporan atas KPD PT NAM tersebut kepada OJK sesuai dengan ketentuan.
- Terhadap Sdr. Garry Hart Hizkia selaku Sales Retail Nasional PT NAM dikenakan Sanksi Administrasi Berupa Denda sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) dan Perintah Tertulis berupa larangan menjadi pemegang saham, pengurus dan/atau pegawai di Lembaga Jasa Keuangan (LJK) bidang Pasar Modal selama 3 tahun karena terbukti sebagai pihak yang menyebabkan PT NAM melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud angka 2 huruf m di atas.
- Terhadap Sdr. Rudy Rudolf selaku Sales Retail Nasional PT NAM dikenakan Sanksi Administrasi Berupa Denda sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) dan Perintah Tertulis berupa larangan menjadi pemegang saham, pengurus dan/atau pegawai di LJK bidang Pasar Modal selama 3 tahun karena terbukti sebagai pihak yang menyebabkan PT NAM melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud angka 2 huruf m di atas.
- Terhadap Sdr. Nyoman Anie Puspitasari selaku Chief Marketing Officer PT NAM dikenakan Sanksi Administrasi Berupa Denda sebesar Rp155.000.000,00 (seratus lima puluh lima juta rupiah) dan Perintah Tertulis berupa larangan menjadi pemegang saham, pengurus dan/atau pegawai di LJK bidang Pasar Modal selama 3 tahun karena terbukti sebagai pihak yang menyebabkan PT NAM melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud angka 2 huruf m dan n di atas.
- Terhadap Sdr. Rany Dian Febiyani selaku Head Dealer PT NAM dikenakan Sanksi Administrasi Berupa Denda sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dan Perintah Tertulis berupa larangan menjadi pemegang saham, pengurus dan/atau pegawai di LJK bidang Pasar Modal selama 3 tahun karena terbukti sebagai pihak yang menyebabkan PT NAM melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud angka 2 huruf j di atas.
- Terhadap Sdr. Dimay Vito selaku Direktur Utama PT Narada Adikara Indonesia (NAI) dan Pegawai IT & Research PT NAM dikenakan Sanksi Administrasi Berupa Denda sebesar Rp635.000.000,00 (enam ratus tiga puluh lima juta rupiah) dan Perintah Tertulis berupa larangan menjadi pemegang saham, pengurus dan/atau pegawai di LJK bidang Pasar Modal selama 3 tahun karena terbukti sebagai pihak yang menyebabkan PT NAM melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud angka 2 huruf b, c, f, g, h, j, k, l, dan r di atas.
- Terhadap Sdr. Bhisma Waskita Jati selaku Direktur Keuangan PT NAI dan Head HRD PT NAM dikenakan Sanksi Administrasi Berupa Denda sebesar Rp220.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupidua ratus dua puluh juta rupiah) dan Perintah Tertulis untuk berupa larangan menjadi pemegang saham, pengurus dan/atau pegawai di LJK bidang Pasar Modal selama 3 tahun karena terbukti sebagai pihak yang menyebabkan PT NAM melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud angka 2 huruf j, n, dan r di atas.
- Terhadap Sdr. Arif Kurniawan selaku Research Analyst PT NAM dikenakan Sanksi Administrasi Berupa Denda sebesar Rp140.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah), Pencabutan Izin Wakil Perantara Pedagang Efek, dan Perintah Tertulis untuk berupa larangan menjadi pemegang saham, pengurus dan/atau pegawai di LJK bidang Pasar Modal selama 3 tahun karena terbukti sebagai pihak yang menyebabkan PT NAM melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud angka 2 huruf j dan n di atas.
- Terhadap Sdr. Indra Prasetiya selaku Koordinator Fungsi Perdagangan PT NAM dikenakan Sanksi Administrasi Berupa Denda sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah), Pencabutan Izin Wakil Perantara Pedagang Efek, dan Perintah Tertulis berupa larangan menjadi pemegang saham, pengurus dan/atau pegawai di LJK bidang Pasar Modal selama 3 tahun karena terbukti sebagai pihak yang menyebabkan PT NAM melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud angka 2 huruf j di atas.
- Terhadap Sdr. I Ketut Mahendra selaku Fund Manager PT NAM dikenakan Sanksi Administrasi Berupa Denda sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dan Perintah Tertulis berupa larangan menjadi pemegang saham, pengurus dan/atau pegawai di LJK bidang Pasar Modal selama 3 tahun karena terbukti sebagai pihak yang menyebabkan PT NAM melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud angka 2 huruf j di atas.
- Terhadap Sdr. Made Adi Wibawa selaku Komisaris Utama PT NAM dikenakan Sanksi Administrasi Berupa Denda sebesar Rp1.200.000.000,00 (satu miliar dua ratus juta rupiah) dan Perintah Tertulis berupa larangan menjadi pemegang saham, pengurus dan/atau pegawai di LJK bidang Pasar Modal selama 5 tahun karena terbukti sebagai pihak yang menyebabkan PT NAM melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud angka 2 huruf b, c, f, g, h, j, k, m, n, p, q, dan r di atas.