Sign In

Sanksi Administratif Pembekuan Pendaftaran Akuntan Publik Yansyafrin

 Sanksi Administratif Pembekuan Pendaftaran Akuntan Publik Yansyafrin

January 15, 2025
Jumlah Download : 0
   

 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengenakan Sanksi Administratif Berupa Pembekuan Pendaftaran Akuntan Publik Yansyafrin melalui surat Nomor S-27/PD.11/2025 Tanggal 9 Januari 2025 hal Sanksi Administratif Berupa Pembekuan Pendaftaran Akuntan Publik Yansyafrin dengan jangka waktu 1 (satu) tahun pada Otoritas Jasa Keuangan terhitung sejak ditetapkannya surat Nomor S-27/PD.11/2025 Tanggal 9 Januari 2025 kepada Akuntan Publik Yansyafrin sebagai berikut:

​Nama

Alamat​

​Akuntan Publik

​Perkantoran Taman Melati Margonda Lt. 7
Jl. Margonda No. 525, RT 2/RW 7, Pondok Cina Kecamatan Beji,
Kota Depok, Jawa Barat 16424​

Pengenaan Sanksi Administratif Berupa Pembekuan Pendaftaran dikarenakan Akuntan Publik Yansyafrin tidak memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  1. Pasal 21 ayat (1) huruf c POJK Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan, dimana Akuntan Publik Yansyafrin belum sepenuhnya menerapkan Standar Profesional Akuntan Publik dalam pelaksanaan pemberian jasa audit di sektor jasa keuangan. 

  2. Pasal 21 ayat (1) huruf e POJK Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan, dimana Akuntan Publik Yansyafrin belum sepenuhnya memperhatikan kesesuaian transaksi yang dilakukan Pihak dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam memberikan jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan.

Dengan dikenakannya Sanksi Administratif Berupa Pembekuan Pendaftaran, maka seluruh Surat Tanda Terdaftar atas nama Akuntan Publik Yansyafrin dinyatakan tidak berlaku untuk sementara waktu dan tidak dapat memberikan jasa kepada Pihak yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.


Artikel Lain

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi