Sign In

Sanksi Administratif Terhadap PT Nadira Investasikita Bersama

 Sanksi Administratif Terhadap PT Nadira Investasikita Bersama

September 20, 2023
Jumlah Download : 0
   

 

​Otoritas Jasa Keuangan dengan ini mengumumkan hasil pemeriksaan atas kasus pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal oleh PT Nadira Investasikita Bersama. 

Bahwa dengan mempertimbangkan fakta-fakta dan informasi yang diperoleh dalam pemeriksaan, pada tanggal 19 September 2023 Otoritas Jasa Keuangan menetapkan Sanksi Administratif Berupa Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Perantara Pedagang Efek Yang Khusus Didirikan Untuk Memasarkan Efek Reksa Dana kepada PT Nadira Investasikita Bersama, yang terbukti melakukan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal dan PT Nadira Investasikita memenuhi kondisi sebagaimana dimaksud pada Pasal 49 huruf b jo. Pasal 51 huruf a POJK Nomor 39/POJK.04/2014 tentang Agen Penjual Efek Reksa Dana yaitu sebagai berikut: 

  1. kantor tidak ditemukan;

  2. dalam jangka waktu 2 (dua) tahun berturut-turut tidak melakukan kegiatan usaha sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana;

  3. tidak memiliki pegawai untuk menjalankan fungsi-fungsi Agen Penjual Efek Reksa Dana;

  4. tidak dapat memenuhi Perintah Tindakan Tertentu; dan

  5. tidak menyampaikan laporan kepada OJK sejak juni 2021.

Dengan dicabutnya izin usaha Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Perantara Pedagang Efek Yang Khusus Didirikan Untuk Memasarkan Efek Reksa Dana tersebut di atas, maka PT Nadira Investasikita Bersama: 

  1. dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek Yang Khusus Didirikan Untuk Memasarkan Efek Reksa Dana;

  2. diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban atas tagihan Sanksi Administratif Berupa Denda kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui Sistem Informasi Penerimaan OJK (jika ada);

  3. diwajibkan untuk melakukan pembubaran Perusahaan Efek paling lambat 180 (seratus delapan puluh) hari setelah surat keputusan ini ditetapkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal; dan

  4. dilarang menggunakan nama dan logo Perseroan untuk tujuan dan kegiatan apapun, selain untuk kegiatan yang berkaitan dengan pembubaran Perseroan Terbatas. 


Artikel Lain

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi