Sign In

Sanksi Administratif Terhadap Sdri Mariska Aritany Azis

 Sanksi Administratif Terhadap Sdri Mariska Aritany Azis

November 27, 2025
Jumlah Download : 0
   

 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan ini mengumumkan hasil pengawasan atas kasus pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal oleh Sdri. Mariska Aritany Azis.

Bahwa dengan mempertimbangkan fakta-fakta dan informasi yang diperoleh dari pengawasan, OJK menetapkan sanksi administratif berupa pencabutan izin orang perseorangan sebagai Wakil Perantara Pedagang Efek kepada Sdri. Mariska Aritany Azis, yang terbukti melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf c dan h POJK Nomor 50/POJK.04/2016 karena melakukan pemalsuan tahun lahir, yang seharusnya tahun 1978 menjadi tahun 1984, pada dokumen antara lain KTP dan ijazah yang digunakan pada saat penilaian kemampuan dan kepatutan calon Direksi PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia oleh OJK.

Dengan dicabutnya izin orang perseorangan sebagai Wakil Perantara Pedagang Efek tersebut di atas, maka Sdri. Mariska Aritany Azis:

  1. dilarang melakukan kegiatan sebagai Wakil Perantara Pedagang Efek;

  2. diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban atas tagihan Sanksi Administratif Berupa Denda kepada OJK melalui Sistem Informasi Penerimaan OJK (jika ada); dan

  3. dilarang menggunakan izin orang perseorangan sebagai Wakil Perantara Pedagang Efek untuk tujuan dan kegiatan Wakil Perantara Pedagang Efek.


Artikel Lain

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi