Tak Laksanakan Rencana Pemenuhan, OJK Bekukan Kegiatan Usaha PT Murni Upaya Raya Nilai Inti Finance

September 20, 2018
The attempted operation is prohibited because it exceeds the list view threshold enforced by the administrator.

 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan kegiatan usaha PT Murni Upaya Raya Nilai Inti Finance karena tidak melaksanakan rencana pemenuhan sesuai ketentuan pasal 62 ayat (10) POJK Nomor 29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

Berdasarkan keputusan yang dituangkan dalam Surat Nomor S-510/NB.2/2018 tanggal 12 September 2018 tersebut, PT Murni Upaya Raya Nilai Inti Finance dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang Perusahaan Pembiayaan selama enam bulan sejak ditetapkannya sanksi.

Apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan PT Murni Upaya Raya Nilai Inti Finance bisa memenuhi ketentuan pasal 62 ayat (10) POJK Nomor 29/POJK.05/2014, maka OJK akan mencabut sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha.

Namun jika dalam jangka waktu tersebut PT Murni Upaya Raya Nilai Inti Finance tetap melakukan kegiatan usaha pembiayaan, maka OJK dapat langsung mengenakan sanksi Pencabutan Izin Usaha.

 

Informasi selengkapnya, silakan unduh file pdf terlampir.

Artikel Lain
Test
Berita Dan Kegiatan

Right Menu Subsite

Pengumuman - Berita Dan Kegiatan
Berita Dan Kegiatan