PEMBEKUAN KEGIATAN USAHA PT TRIPRIMA MULTIFINANCE.pdf
Otoritas Jasa Keuangan membekukan kegiatan usaha PT Triprima Multifinance karena tidak memenuhi sejumlah ketentuan di bidang Perusahaan Pembiayaan. Penetapan sanksi pembatasan kegiatan usaha perusahaan pembiayaan tersebut dituangkan dalam Surat Nomor S-661/NB.2/2018 tanggal 30 Oktober 2018.
Berdasarkan hasil monitoring OJK, PT Triprima Multifinance tidak memenuhi sejumlah pasal dalam POJK Nomor 29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, hingga batas waktu yang ditentukan telah berakhir.
Pelanggaran yang dilakukan PT Triprima Multifinance antara lain:
Dengan dibekukannya kegiatan usaha tersebut, maka PT Triprima Multifinance dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang Perusahaan Pembiayaan.
Jika dalam jangka waktu enam bulan sejak surat sanksi pembekuan kegiatan usaha ditetapkan PT Triprima Multifinance tidak juga memenuhi ketentuan tersebut, maka OJK akan mencabut izin usaha PT Triprima Multifinance.
Informasi selengkapnya, silakan unduh file pdf terlampir.
Right Menu Subsite