Sign In

Tak Penuhi Tingkat Solvabilitas, OJK Tetapkan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha PT Asuransi Recapital

 Tak Penuhi Tingkat Solvabilitas, OJK Tetapkan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha PT Asuransi Recapital

February 14, 2018
Jumlah Download : 3
   

 

​Otoritas Jasa Keuangan, melalui Surat Deputi Komisioner Pengawas IKNB II nomor  S-61/NB.2/2018 tanggal 13 Februari 2018, memberikan sanksi Pembatasan kegiatan usaha kepada perusahaan asuransi PT Asuransi Recapital karena melanggar ketentuan mengenai kewajiban Perusahaan Asuransi untuk memenuhi Tingkat Solvabilitas paling rendah 100% dari modal minimum berbasis risiko.

Dengan dikenakannya sanksi tersebut, PT Asuransi Recapital dilarang melakukan kegiatan penutupan pertanggungan baru untuk seluruh lini usaha bagi perusahaan asuransi sejak tanggal 13 Februari 2018 sampai dengan diatasinya penyebab dikenakannya sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha. Di samping itu, perusahaan tetap wajib melaksanakan kewajiban-kewajiban yang jatuh tempo.

Informasi selengkapnya, silakan unduh pdf terlampir.

Artikel Lain

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi