Salinan KADK OJK No.KEP-83_D.02_2016 ttg Perubahan KADK No.KEP-61_D.02_2016 Hari Libur dan Cuti Bersama Th.2017.pdf
Menunjuk Peraturan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor 01/04/PDK/VII/2012 tentang Waktu Kerja dan Hari Kerja Otoritas Jasa Keuangan dan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-83/D.02/2016 tentang Perubahan atas Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-61/D.02/2016 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2017 Otoritas Jasa Keuangan, bersama ini kami sampaikan mengenai waktu kerja puasa dan hari libur Idul Fitri 2017.
I. Waktu Kerja Puasa
Keterangan
*) Disesuaikan dengan waktu kerja masing-masing Kantor Regional dan Kantor OJK, sebagaimana terdapat dalam PDK Nomor 01/04/PDK/VII/2012 tentang Waktu Kerja dan Hari Kerja Otoritas Jasa Keuangan.
II. Hari Libur Idul Fitri Tahun 2017
*) Penetapan tanggal 1 Syawal 1438 H (Idul Fitri) mengikuti Keputusan Pemerintah RI.
**) Cuti Bersama yang menjadi beban cuti Anggota Dewan Komisioner dan Pegawai adalah tanggal 27 Juni 2017 dan 28 Juni 2017.
Informasi selengkapnya silakan unduh lampiran.
Right Menu Subsite