Izin Usaha sebagai Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang diberikan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor Kep-191/KM.17/1993 tanggal 4 September 1993 tentang pemberian izin usaha PT BPR Cimanggis Tanjung Makmur yang telah berubah nama berdasarkan keputusan Direktur Pengawasan BPR Indonesia Nomor 6/12/KEP.Dir.PBPR/2004 tanggal 12 Mei 2004 tentang perubahan nama PT BPR Cimanggis Tanjung Makmur menjadi PT BPR Cita Makmur Lestari, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor 19/KDK.03/2015 PT BPR Cita Makmur Lestari yang berkedudukan di Jalan Pondok Betung Raya Nomor 8A, Bintaro, Pondok Aren, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, terhitung sejak ditetapkannya Keputusan DK OJK ini, wajib menutup seluruh kantornya untuk umum dan menghentikan segala kegiatan usahanya.