Sampai dengan 30 September 2019, total jumlah penyelenggara
fintech terdaftar dan berizin adalah sebanyak 127 perusahaan.
Terdapat penambahan enam penyelenggara fintech yang
sebelumnya sudah terdaftar menjadi berizin yaitu, Modalku, KTA Kilat, Kredit
Pintar, Maucash, Finmas, dan KlikACC.
OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa
penyelenggaran fintech peer to peer lending yang sudah terdaftar/berizin dari
OJK.
Informasi selengkapnya silakan lihat tabel atau unduh file
pdf pada lampiran.