Penyelenggara Fintech Terdaftar di OJK per Mei 2018

May 22 2018

 

Hingga Mei 2018, sebanyak 51 perusahaan penyelenggara layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi (fintech) telah resmi terdaftar dan mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Berikut daftar lengkapnya:



Artikel Lain
Test
Berita Dan Kegiatan

Right Menu Subsite

Publikasi - Berita Dan Kegiatan
Berita Dan Kegiatan