Daftar Platform Equity Crowdfunding yang Telah Mendapatkan Izin dari OJK Per 31 Desember 2019

Jan 8 2020
Jumlah Download : 28

 

​Sehubungan dengan POJK Nomor 37/POJK.04/2018 tentang Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding), OJK menyampaikan list Fintech Equity Crowdfunding (ECF) yang berizin per 31 Desember 2019. Terdapat 1 penambahan perusahaan penyelenggara yaitu Crowddana. Dengan ini terdapat 3 perusahaan penyelenggara yang sudah mendapat izin OJK.

OJK sesuai kewenanganya melakukan pemantauan berkala terhadap Penyelenggara ECF.

Artikel Lain
Test
Berita Dan Kegiatan

Right Menu Subsite

Publikasi - Berita Dan Kegiatan
Berita Dan Kegiatan