Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penatalaksanaan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) di Sektor Jasa Keuangan, Pasal 20 ayat (6), Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan nama LSP yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
Hingga tanggal 27 Maret 2025, OJK telah memberikan Surat Tanda Terdaftar kepada 14 (empat belas) LSP yaitu:
Lembaga Sertifikasi Profesi Pasar Modal Indonesia (LSP PMI);
Lembaga Sertifikasi Profesi Majelis Ulama Indonesia (LSP MUI);
Lembaga Sertifikasi Profesi Lembaga Sertifikasi Profesional Perbankan (LSP LSPP);
Lembaga Sertifikasi Profesi Badan Sertifikasi Manajemen Risiko (LSP BSMR);
Lembaga Sertifikasi Profesi Keuangan Syariah (LSP KS);
Lembaga Sertifikasi Profesi Penjaminan;
Lembaga Sertifikasi Profesi Perasuransian Syariah;
Lembaga Sertifikasi Profesi Pembiayaan Indonesia (LSPPI);
Lembaga Sertifikasi Profesi Certif (LSP Certif);
Lembaga Sertifikasi Profesi Aplikasi Asuransi dan Manajemen Asuransi Indonesia (LSP AAMAI);
Lembaga Sertifikasi Profesi Bisnis Ekonomi Keuangan Syariah (LSP BEKSYA);
Lembaga Sertifikasi Profesi Pasar Modal (LSP-PM);
Lembaga Sertifikasi Profesi Industri Keuangan Pasar Modal Indonesia (LSP IKEPAMI); dan
Lembaga Sertifikasi Profesi Microfinance Indonesia (LSP MI).
Informasi selengkapnya, silakan mengunduh materi terlampir.