Sign In

Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Terdaftar di OJK

 Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan

Mar 27 2025
Jumlah Download : 0
   

 

​Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penatalaksanaan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) d​i Sektor Jasa Keuangan, Pasal 20 ayat (6), Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan​ nama LSP yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.

Hingga​ tanggal 27 Maret 2025, OJK telah memberikan Surat Tanda Terdaftar kepada 14 (empat belas) LSP yaitu:

  1. ​Lembaga Sertifikasi Profesi Pasar Modal Indonesia (LSP PMI);​

  2. Lembaga Sertifikasi Profesi Majelis Ulama Indonesia (LSP MUI);

  3. Lembaga Sertifikasi Profesi Lembaga Sertifikasi Profesional Perbankan (LSP LSPP); 

  4. Lembaga Sertifikasi Profesi Badan Sertifikasi Manajemen Risiko (LSP BSMR);

  5. ​Lembaga Sertifikasi Profesi Keuangan Syariah (LSP KS);

  6. Lembaga Sertifikasi Profesi Penjaminan;

  7. Lembaga Sertifikasi Profesi Perasuransian Syariah;

  8. Lembaga Sertifikasi Profesi Pembiayaan Indonesia (LSPPI);

  9. Lembaga Sertifikasi Profesi Certif (LSP Certif);

  10. Lembaga Sertifikasi Profesi Aplikasi Asuransi dan Manajemen Asuransi Indonesia (LSP AAMAI);

  11. Lembaga Sertifikasi Profesi Bisnis Ekonomi Keuangan Syariah (LSP BEKSYA);

  12. Lembaga Sertifikasi Profesi Pasar Modal (LSP-PM);

  13. Lembaga Sertifikasi Profesi Industri Keuangan Pasar Modal Indonesia (LSP IKEPAMI); dan

  14. Lembaga Sertifikasi Profesi Microfinance Indonesia (LSP MI).

Informasi selengkapnya, silakan mengu​nduh materi terlampir.


Artikel Lain

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi