Sign In

Panduan Mengukur Quantitative Impact Dalam Rangka Menjaga Ketahanan Perbankan Apabila Kebijakan Stimulus Covid-19 Berakhir

 Panduan Mengukur Quantitative Impact Dalam Rangka Menjaga Ketahanan Perbankan Apabila Kebijakan Stimulus Covid-19 Berakhir

Aug 8 2022
Jumlah Download : 0
   

 

​Panduan ini diarahkan untuk memberikan acuan bagi Bank dalam mempersiapkan ketahanan permodalan dalam menghadapi potensi pemburukan debitur restrukturisasi Covid-19. Panduan ini bersifat principle-based dan diharapkan dapat menjadi minimum guiding principle atau standar minimum penerapan manajemen risiko bank dalam menghadapi normalisasi kebijakan stimulus. Bank dapat melakukan asesmen mengacu pada panduan ini, maupun memadukan dengan metode asesmen internal jika telah memiliki.

Sebagaimana gambar di bawah ini, struktur panduan terdiri dari:

  1. Pre-Asesmen

  2. Pilar I: Asesmen Penggolongan Debitur berdasarkan Risiko

  3. Pilar II: Asesmen Kecukupan CKPN dan Stress Test

  4. Pilar III: Asesmen Kondisi Industri mengacu pada Sektor Ekonomi, Segmen Kredit, dan Wilayah

Panduan Mengukur Quantitative Impact Dalam Rangka Menjaga Ketahanan Perbankan Apabila Kebijakan Stimulus Covid-19 Berakhir.png

Gambar Kerangka Struktural Panduan Mengukur Quantitative Impact Dalam Rangka Menjaga Ketahanan Perbankan Apabila Kebijakan Stimulus COVID-19 Berakhir


Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Sdr. Yudhisti Ramadiantio (yudhisti.r@ojk.go.id), Sdr. Jehan Firrizqi Ananda (jehan.firrizqi@ojk.go.id), dan Sdri. Silvia Adhiarahmawati (silvia.adhia@ojk.go.id).


Silahkan unduh panduan pada lampiran di atas.

Artikel Lain

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi