Sign In

Pedoman Produk Pembiayaan Murabahah

 Pedoman Produk Pembiayaan Murabahah

Nov 29 2023
Jumlah Download : 0
   

 

Terbitnya Undang-undang nomor 4 tahun 2023 tentang P​engembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) telah membuka peluang bagi perbankan syariah untuk melakukan pengembangan bisnis yang berbeda dengan bank konvensional dengan tetap mengutamakan ciri, karakteristik dan aspek syariah.

Dalam rangka mengembangkan dan memperkuat industri perbankan syariah dimaksud, Majelis Ulama Indonesia melalui DSN MUI selaku otoritas yang memiliki kewenangan penerbitan fatwa keuangan syariah terus mendorong dan memperkuat penerapan aspek syariah dengan menerbitkan fatwa-fatwa yang menjadi dasar dalam melaksanakan prinsip Syariah. Pada tahun 2022, DSN MUI telah menerbitkan Fatwa DSN-MUI Nomor 153/DSN-MUI/VI/2022 tentang Pelunasan Utang Pembiayaan Murabahah Sebelum Jatuh Tempo yang memberikan dampak adanya perubahan perlakuan dalam pelunasan pembiayaan murabahah.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, dalam rangka memberikan panduan implementasi bagi industri perbankan syariah dan Pengawas, telah disusun Pedoman Produk Pembiayaan Murabahah untuk menggantikan Standar Produk Murabahah yang diterbitkan pada tahun 2015.

Pedoman Produk Pembiayaan Murabahah ini terdiri dari 3 (tiga) bagian yaitu Bagian Pertama: Pendahuluan yang meliputi latar belakang penyusunan pedoman, Bagian Kedua: Prinsip Syariah Pembiayaan Murabahah yang meliputi ketentuan umum, para pihak, obyek, ijab kabul dan ketentuan lain yang terkait pembiayaan murabahah, serta Bagian Ketiga: Skema-skema Pembiayaan Murabahah yang dapat menjadi alternatif bagi bank Syariah. Selain itu, pedoman juga dilengkapi dengan lampiran yang memuat tentang contoh simulasi pelunasan pembiayaan murabahah dan contoh pembukuan.

Dengan adanya pedoman ini diharapkan mampu menjadi panduan bagi pelaku industri perbankan syariah di Indonesia dalam pelaksanaan akad pembiayaan murabahah, serta dapat meningkatkan pemahaman masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya mengenai produk pembiayaan murabahah pada perbankan syariah di Indonesia.

Artikel Lain

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi