Tranparansi
merupakan salah satu prinsip perlindungan konsumen yang diamanatkan
dalam Peraturan OJK Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen
Sektor Jasa Keuangan. Transparansi akan membantu konsumen dalam
menentukan pilihan produk dan layanan keuangan yang sesuai dengan
kebutuhan. Sedangkan bagi Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK),
transparansi akan menjadi faktor pendorong untuk meningkatkan kompetisi
di antara PUJK dalam menawarkan kualitas produk dan layanan jasa
keuangan yang lebih baik.
Penerapan
prinsip transparansi oleh PUJK telah diatur dalam Surat Edaran OJK Nomor
12/SEOJK.07/2014 tentang Penyampaian Informasi dalam Rangka Pemasaran
Produk dan/atau Layanan Jasa Kuangan. Sejalan dengan hal tersebut, OJK
memandang perlu untuk menyusun Pedoman Standar Ringkasan Informasi
Produk dan Layanan Sektor Jasa Keuangan sebagai panduan bagi PUJK dalam
menyusun dan menyampaikan Ringkasan Informasi Produk dan Layanan kepada
konsumen.
Pedoman Standar Ringkasan Informasi Produk dan Layanan Sektor Jasa Keuangan dapat diunduh melalui file terlampir.