Pemberian Izin Usaha kepada Empat Perusahaan fINTECH.pdf
Melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-45/D.05/2019, KEP-46/D.05/2019, KEP-47/D.05/2019, dan KEP-48/D.05/2019 tanggal 13 Mei 2019 Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan izin usaha Perusahaan Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi Kepada PT Investree Radhika Jaya, PT Amartha Mikro Fintek, PT Indo Fin Tek, PT Creative Mobile Adventure
Informasi lebih lengkap, silakan unduh lampiran.
Right Menu Subsite