Sampai dengan 19 Februari 2020, total jumlah
penyelenggara fintech terdaftar dan berizin adalah sebanyak 161 perusahaan.
Terdapat 3 fintech yang batalkan Tanda Bukti
Terdaftar sebagai Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi
Informasi antara lain: PT Pinjam Meminjam Global, PT Nusantara Digital Techno,
dan PT Unikas Indonesia Pasifik
OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa
penyelenggaran fintech peer to peer lending yang sudah
terdaftar/berizin dari OJK.