Sampai dengan 20 Desember 2019, total jumlah penyelenggara fintech terdaftar dan berizin adalah sebanyak 164 perusahaan.
Terdapat perubahan 20 fintech yang mendapatkan tanda terdaftar antara lain, SAMIR, Danon, MIKROKAPITAL.ID, Optima, ArgaPro, Mitra P2P Lending, BBX FINTECH, 360kredi, Cankul, Tolongku, Pinjam KAN, PiNBee, KFUND, Puhul Lending, sumur.id, Indosaku, Jayindo, IVOJI, Pinjamindo, Kotak Koin.
OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggaran fintech peer to peer lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.