Sign In

Penyelenggara Fintech Terdaftar dan Berizin di OJK per 20 Desember 2019

 Penyelenggara Fintech Terdaftar dan Berizin di OJK per 20 Desember 2019

Dec 31 2019
Jumlah Download : 515
   

 

Sampai dengan 20 Desember 2019, total jumlah penyelenggara fintech terdaftar dan berizin adalah sebanyak 164 perusahaan.

Terdapat perubahan 20 fintech yang mendapatkan tanda terdaftar antara lain, SAMIR, Danon, MIKROKAPITAL.ID, Optima, ArgaPro, Mitra P2P Lending, BBX FINTECH, 360kredi, Cankul, Tolongku, Pinjam KAN, PiNBee, KFUND, Puhul Lending, sumur.id, Indosaku, Jayindo, IVOJI, Pinjamindo, Kotak Koin.

OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggaran fintech peer to peer lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.



Artikel Lain

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi