Sign In

Penyelenggara Fintech Terdaftar dan Berizin di OJK per 31 Mei 2019

 Penyelenggara Fintech Terdaftar dan Berizin di OJK per 31 Mei 2019

Jun 14 2019
Jumlah Download : 613
   

 

​Sampai dengan 31 Mei 2019, total jumlah penyelenggara fintech terdaftar dan berizin adalah sebanyak 113 perusahaan.

Terdapat penambahan dua penyelenggara fintech berizin, Tokomodal dan UangTeman.

OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggaran fintech peer to peer lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.

Informasi selengkapnya silakan lihat tabel atau unduh file pdf pada lampiran.


Artikel Lain

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi