Penyelenggara Fintech berizin dan terdaftar di OJK per 7 Agustus 2019.pdf
Sampai dengan 7 Agustus 2019, total jumlah penyelenggara fintech terdaftar dan berizin adalah sebanyak 127 perusahaan.
Terdapat penambahan lima belas penyelenggara fintech terdaftar yaitu, qazwa.id, bsalam, onehope, LadangModal, Dhanapala, Restock, Solusiku, pinjamdisini, AdaPundi, Tree+, Assetkita, Edufund, Finanku, Tunasaku, dan Uatas.
OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggaran fintech peer to peer lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.
Informasi selengkapnya silakan lihat tabel atau unduh file pdf pada lampiran.
Right Menu Subsite