Sampai dengan 7 Agustus 2019, total jumlah
penyelenggara fintech terdaftar dan berizin adalah sebanyak 127 perusahaan.
Terdapat penambahan lima belas penyelenggara
fintech terdaftar yaitu, qazwa.id, bsalam, onehope, LadangModal,
Dhanapala, Restock, Solusiku, pinjamdisini, AdaPundi, Tree+, Assetkita, Edufund,
Finanku, Tunasaku, dan Uatas.
OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa
penyelenggaran fintech peer to peer lending yang sudah terdaftar/berizin dari
OJK.
Informasi selengkapnya silakan lihat tabel atau
unduh file pdf pada lampiran.