Sign In

Penyelenggara Fintech Terdaftar di OJK per 15 Mei 2019

 Penyelenggara Fintech Terdaftar di OJK per 15 Mei 2019

May 15 2019
Jumlah Download : 60
   

 

​Sampai dengan 15 Mei 2019, total jumlah penyelenggara fintech terdaftar dan berizin adalah sebanyak 113 perusahaan.

Terdapat penambahan delapan penyelenggara fintech dalam daftar, yaitu Kaching, FinPlus, Alamisharia, Syarfi, Digilend, Asakita, Duha Syariah, dan Bocil.

Untuk fintech berizin bertambah menjadi lima yaitu Danamas, Investree, Amartha, Dompet Kilat, dan Kimo.

OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggaran fintech peer to peer lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.

Informasi selengkapnya silakan lihat tabel atau unduh file pdf pada lampiran.


Artikel Lain

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi