Penyelenggara Fintech Terdaftar di OJK per 8 April 2019

Apr 11 2019
Jumlah Download : 106

 

​Sampai dengan 8 April 2019, total jumlah penyelenggara fintech terdaftar dan berizin adalah sebanyak 106 perusahaan.

Terdapat penambahan tujuh penyelenggara fintech dalam daftar, yaitu Cairin, Batumbu, EmpatKali, Jembatan Emas, KlikUMKM, Kredible, Klik Kami

OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggaran fintech peer to peer lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.

Informasi selengkapnya silakan lihat tabel atau unduh file pdf pada lampiran.


Artikel Lain
Test
Berita Dan Kegiatan

Right Menu Subsite

Publikasi - Berita Dan Kegiatan
Berita Dan Kegiatan