Sign In

Penyelenggara Fintech Terdaftar di OJK per 1 Februari 2019

 Penyelenggara Fintech Terdaftar di OJK per 1 Februari 2019

Feb 1 2019
Jumlah Download : 420
   

 

​Sampai dengan 1 Februari 2019, total jumlah penyelenggara fintech terdaftar dan berizin adalah sebanyak 99 perusahaan.

Terdapat penambahan sebelas penyelenggara fintech dalam daftar, yaitu AdaKita, UKU, Pinjamwinwin, Pasarpinjam, Kredinesia, BKDana, GandengTangan.org, Modalantara, Komunal, ProsperiTree, Danakoo.

OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggaran fintech peer to peer lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.

Informasi selengkapnya silakan lihat tabel atau unduh file pdf pada lampiran.


Artikel Lain

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi