Sampai dengan 1 Februari 2019, total jumlah penyelenggara
fintech terdaftar dan berizin adalah sebanyak 99 perusahaan.
Terdapat penambahan sebelas penyelenggara fintech dalam
daftar, yaitu AdaKita, UKU, Pinjamwinwin, Pasarpinjam, Kredinesia, BKDana,
GandengTangan.org, Modalantara, Komunal, ProsperiTree, Danakoo.
OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa
penyelenggaran fintech peer to peer lending yang sudah terdaftar/berizin dari
OJK.
Informasi selengkapnya silakan lihat tabel atau unduh file
pdf pada lampiran.