Pada periode Agustus 2022 terdapat 1 Penyelenggara IKD atas nama PT Inklusi Finansial Teknologi (Neo) yang mengajukan permohonan pengembalian surat tanda bukti tercatat dikarenakan rencana bisnis yang diproyeksikan tidak berjalan optimal.
Sampai dengan Agustus 2022, OJK melalui Grup Inovasi Keuangan Digital (GIKD) telah menetapkan 87 Penyelenggara IKD dengan status tercatat yang dikategorikan ke dalam 15 klaster model bisnis.
OJK sesuai kewenangannya melakukan pemantauan berkala terhadap Penyelenggara IKD.
Informasi selengkapnya silakan unduh materi terlampir.