Sign In

Penyelenggara IKD dengan Status Tercatat di OJK per Agustus 2022

 Penyelenggara IKD dengan Status Tercatat di OJK per Agustus 2022

Sep 8 2022
Jumlah Download : 1
   

 

​Pada periode Agustus 2022 terdapat 1 Penyelenggara IKD atas nama PT Inklusi Finansial Teknologi (Neo) yang mengajukan permohonan pengembalian surat tanda bukti tercatat dikarenakan rencana bisnis yang diproyeksikan tidak berjalan optimal.

Sampai dengan Agustus 2022, OJK melalui Grup Inovasi Keuangan Digital (GIKD) telah menetapkan 87 Penyelenggara IKD dengan status tercatat yang dikategorikan ke dalam 15 klaster model bisnis.

OJK sesuai kewenangannya melakukan pemantauan berkala terhadap Penyelenggara IKD.

Informasi selengkapnya silakan unduh materi terlampir.

Artikel Lain

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi