Sign In

Penyelenggara IKD dengan Status Tercatat di OJK per Desember 2021

 Penyelenggara IKD dengan Status Tercatat di OJK per Desember 2021

Jan 28 2022
Jumlah Download : 1
   

 

Sampai dengan Desember 2021, OJK melalui Grup Inovasi Keuangan Digital (GIKD) telah menetapkan 84 Penyelenggara IKD tercatat di OJK.

Saat ini Penyelenggara IKD dimaksud sedang dalam proses penelitian dan pendalaman terhadap model bisnisnya melalui mekanisme Regulatory Sandbox. Apabila proses penelitian telah selesai, Penyelenggara IKD dimungkinkan untuk melanjutkan ke proses pendaftaran dan perizinan yang akan diatur kemudian

OJK sesuai kewenangannya melakukan pemantauan berkala terhadap Penyelenggara IKD.

Artikel Lain

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi