List Penyelenggara IKD Tercatat per Januari 2020.pdf
Sampai dengan Oktober 2019, OJK melalui Grup Inovasi Keuangan Digital (GIKD) telah menetapkan 74 Penyelenggara IKD tercatat di OJK.
Penyelenggara IKD yang memiliki status tercatat telah diperbolehkan untuk beroperasi sesuai dengan bisnis model yang diajukan dan dapat bekerja sama dengan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang terdaftar dan diawasi oleh OJK.
OJK sesuai kewenanganya melakukan pemantauan berkala terhadap Penyelenggara IKD.
Right Menu Subsite