Sign In

Penyelenggara IKD dengan Status Tercatat di OJK per Juli 2022

 Penyelenggara IKD dengan Status Tercatat di OJK per Juli 2022

Jul 21 2022
Jumlah Download : 0
   

 

​Saat ini terdapat tiga penyelenggara IKD yang mendapatkan status tercatat dengan rincian sebagai berikut:

  1. PT Tilaka Nusa Teknologi: Dinyatakan tercatat, masuk kedalam Klaster Regtech-Esign, dan dinyatakan bukan sebagai sample regulatory sandbox.

  2. PT Durian Pay Indonesia: Dinyatakan tercatat, masuk kedalam Klaster Aggregator, dan dinyatakan sebagai sample regulatory sandbox.

  3. PT Brick Teknologi Indonesia: Dinyatakan tercatat, masuk kedalam Klaster Transaction Authentication, dan dinyatakan sebagai sample regulatory sandbox

Pada saat yang bersamaan, terdapat satu Penyelenggara IKD atas nama PT Kudo Teknologi Indonesia yang mengajukan permohonan pengembalian surat tanda bukti tercatat dikarenakan rencana bisnis yang diproyeksikan tidak berjalan optimal. 

Sampai dengan Juli 2022, OJK melalui Grup Inovasi Keuangan Digital (GIKD) telah menetapkan 88 Penyelenggara IKD tercatat di OJK yang dikategorikan ke dalam 15 klaster model bisnis.

OJK sesuai kewenangannya melakukan pemantauan berkala terhadap Penyelenggara IKD.

Artikel Lain

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi