Sign In

Penyelenggara IKD dengan Status Tercatat di OJK per Oktober 2023

 Penyelenggara IKD dengan Status Tercatat di OJK per Oktober 2023

Nov 14 2023
Jumlah Download : 6
   

 

Pada periode Oktober 2023, terdapat 7 Penyelenggara IKD yang dibatalkan surat tanda bukti tercatatnya, antara lain:

  1. ​2 Penyelenggara IKD tercatat mengajukan permohonan pengembalian Surat Tanda Bukti Tercatat sebagai Penyelenggara IKD yaitu PT Properti Keluarga Bersama (Dipro) dan PT Acura Labs Indonesia (Acura Labs); dan

  2. ​5 Penyelenggara IKD tercatat dibatalkan status tercatatnya terdiri dari 3 IKD Aggregator yaitu PT Athena Teknologi Layanan (KreditAll), PT Banding Keuangan Digital (BandinginAja), dan PT Prima Kredit Solusi (360 finmart) serta 2 IKD Innovative Credit Scoring yaitu PT Fineoz Inovasi Teknologi (Fineoz) dan PT Finantier Teknologi Indonesia (Finantier).

Sampai dengan akhir bulan Oktober 2023 terdapat 99 Penyelenggara IKD dengan status tercatat yang dikategorikan ke ​dalam ​14 klaster model bisnis.

OJK sesuai kewenangannya melakukan pemant​auan berkala terhadap Penyelenggara IKD.

Informasi selengkapnya silakan unduh materi terlampir.

Artikel Lain

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi