Sign In

Penyelenggara IKD dengan Status Tercatat di OJK per September 2022

 Penyelenggara IKD dengan Status Tercatat di OJK per September 2022

Oct 11 2022
Jumlah Download : 0
   

 

​Pada periode September 2022, terdapat dua Penyelenggara Inovasi Keuangan Digital (IKD) yang mendapatkan Status Tercatat, yakni:

  1. PT Digital Tandatangan Asli (Xignature) pada Klaster Regtech E-sign; dan

  2. PT Skortech Karya Indonesia (SkorLife) pada Klaster Financial Planner.

Selain itu terdapat satu Penyelenggara IKD Klaster Financial Planner atas nama PT Sumber Aneka Inovasi (PayOk) yang mengajukan permohonan pengembalian surat tanda bukti tercatat karena adanya perubahan kegiatan usaha.

Sampai dengan akhir bulan September 2022 terdapat 88 Penyelenggara IKD dengan Status Tercatat yang dikategorikan ke dalam 15 klaster model bisnis.

OJK sesuai kewenangannya melakukan pemantauan berkala terhadap Penyelenggara IKD.

Informasi selengkapnya silakan unduh materi terlampir.

Artikel Lain

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi