Pada periode September 2022, terdapat dua Penyelenggara Inovasi Keuangan Digital (IKD) yang mendapatkan Status Tercatat, yakni:
PT Digital Tandatangan Asli (Xignature) pada Klaster Regtech E-sign; dan
PT Skortech Karya Indonesia (SkorLife) pada Klaster Financial Planner.
Selain itu terdapat satu Penyelenggara IKD Klaster Financial Planner atas nama PT Sumber Aneka Inovasi (PayOk) yang mengajukan permohonan pengembalian surat tanda bukti tercatat karena adanya perubahan kegiatan usaha.
Sampai dengan akhir bulan September 2022 terdapat 88 Penyelenggara IKD dengan Status Tercatat yang dikategorikan ke dalam 15 klaster model bisnis.
OJK sesuai kewenangannya melakukan pemantauan berkala terhadap Penyelenggara IKD.
Informasi selengkapnya silakan unduh materi terlampir.