Pencabutan-Izin-Koperasi-Asuransi-Jiwa-Indonesia.pdf
Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan atas nama Koperasi Asuransi Jiwa Indonesia. Pencabutan izin usaha ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Mentri Keuangan Nomor KEP-052/KM.10/2007.
Right Menu Subsite