SP 04/DHMS/OJK/I/2021
SIARAN PERS
OJK AKAN BANDING PUTUSAN PTUN GUGATAN BOSOWA   
 
Jakarta,
 19 Januari 2021. Otoritas Jasa Keuangan menghormati putusan Majelis 
Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait gugatan PT Bosowa 
Corporindo terhadap OJK mengenai Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor 
64/KDK.03/2020 dengan nomor perkara 178/G/2020/PTUN.JKT. Terhadap 
putusan tersebut, OJK akan memproses pengajuan banding.
OJK
 juga menyampaikan bahwa operasional Bank Bukopin tidak akan terganggu, 
sehingga nasabah dan masyarakat dapat tetap melakukan transaksi dan 
layanan perbankan sebagaimana biasanya.
 
***
Informasi lebih lanjut: 
Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik, Anto Prabowo 
Telp. 021.29600000. Email: humas@ojk.go.id