SP - OJK AKAN BANDING PUTUSAN PTUN GUGATAN BOSOWA.pdf
SP 04/DHMS/OJK/I/2021
SIARAN PERS
OJK AKAN BANDING PUTUSAN PTUN GUGATAN BOSOWA
Jakarta, 19 Januari 2021. Otoritas Jasa Keuangan menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait gugatan PT Bosowa Corporindo terhadap OJK mengenai Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor 64/KDK.03/2020 dengan nomor perkara 178/G/2020/PTUN.JKT. Terhadap putusan tersebut, OJK akan memproses pengajuan banding.
OJK juga menyampaikan bahwa operasional Bank Bukopin tidak akan terganggu, sehingga nasabah dan masyarakat dapat tetap melakukan transaksi dan layanan perbankan sebagaimana biasanya.
***
Informasi lebih lanjut:
Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik, Anto Prabowo
Telp. 021.29600000. Email: humas@ojk.go.id
Right Menu Subsite