Sign In

Siaran Pers: OJK akan Banding Putusan PTUN Gugatan Bosowa

  Siaran Pers: OJK akan Banding Putusan PTUN Gugatan Bosowa

Jan 19 2021
Jumlah Download : 0
   

 

SP 04/DHMS/OJK/I/2021

SIARAN PERS

OJK AKAN BANDING PUTUSAN PTUN GUGATAN BOSOWA  

 

Jakarta, 19 Januari 2021. Otoritas Jasa Keuangan menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait gugatan PT Bosowa Corporindo terhadap OJK mengenai Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor 64/KDK.03/2020 dengan nomor perkara 178/G/2020/PTUN.JKT. Terhadap putusan tersebut, OJK akan memproses pengajuan banding.

OJK juga menyampaikan bahwa operasional Bank Bukopin tidak akan terganggu, sehingga nasabah dan masyarakat dapat tetap melakukan transaksi dan layanan perbankan sebagaimana biasanya.

 

***

Informasi lebih lanjut:

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik, Anto Prabowo

Telp. 021.29600000. Email: humas@ojk.go.id

Artikel Lain

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi