SP - INSENTIF OJK UNTUK DUKUNG PROGRAM KENDARAAN BERMOTOR RAMAH LINGKUNGAN .pdf
SP 62/DHMS/IX/2020
SIARAN PERS
INSENTIF OJK UNTUK DUKUNG PROGRAM KENDARAAN BERMOTOR RAMAH LINGKUNGAN
Jakarta, 4 September 2020. Otoritas Jasa Keuangan mendukung Program Percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBL BB) yang dicanangkan oleh Pemerintah dalam Peraturan Presiden No 55/2019, dengan mendorong perbankan nasional berpartipasi untuk pencapaian program tersebut.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana dalam surat kepada Direksi Bank Umum Konvensional 1 September 2020 menjelaskan bahwa OJK memberikan insentif sebagai berikut:
Selain hal tersebut, insentif-insentif ini sesuai dengan POJK No.51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK), Emiten, dan Perusahaan Publik diatur bahwa LJK, Emiten, dan Perusahaan Publik yang menerapkan keuangan berkelanjutan secara efektif dapat diberikan insentif oleh OJK yang antara lain berupa mengikutsertakan dalam program pengembangan kompetensi sumber daya manusia atau penganugerahan sustainable finance award.
***
Informasi lebih lanjut:
Deputi Komisioner Humas dan Logistik Anto Prabowo
Telp. 021.29600000 Email: humas@ojk.go.id
Right Menu Subsite