Sign In

Siaran Pers: Peningkatan Akses Keuangan Daerah untuk Perkuat Program Prioritas Pemerintah, OJK, Kemendagri, dan Kemenko Perekonomian Gelar Rakornas TPAKD 2025

 Siaran Pers: Peningkatan Akses Keuangan Daerah untuk Perkuat Program Prioritas Pemerintah, OJK, Kemendagri, dan Kemenko Perekonomian Gelar Rakornas TPAKD 2025

Oct 10 2025
Click here to insert a picture from SharePoint.
Jumlah Download : 0
   

 

SP 153/GKPB/OJK/X/2025

 

SIARAN PERS

PENINGKATAN AKSES KEUANGAN DAERAH UNTUK PERKUAT PROGRAM PRIORITAS PEMERINTAH
 
OJK, Kemendagri, dan Kemenko Perekonomian Gelar Rakornas TPAKD 2025

Jakarta, 10 Oktober 2025. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Dalam Negeri terus mendorong percepatan akses keuangan yang merata di se​luruh wilayah Indonesia yang penting dalam menjaga stabilitas sektor keuangan dan mewujudkan program prioritas Pemerintah sesuai Asta Cita.

Demikian disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, dan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan OJK Friderica Widyasari Dewi, dalam Rapat Koordinasi Nasional Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (Rakornas TPAKD) 2025 yang digelar di Jakarta, Jumat.

Airlangga Hartarto dalam sambutannya mengatakan bahwa TPAKD menjadi penting, karena inklusi keuangan adalah indikator kunci untuk stabilitas ekonomi makro dan merupakan bagian dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) maupun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

“Inklusi keuangan ini juga menjadi perhatian Perserikatan Bangsa Bangsa. Dan ini ada Komite untuk Financial Inclusive yang dipimpin oleh Ratu Maxima, dan kebetulan Presiden Prabowo Subianto baru dari Belanda, dan pada saat pembicaraan yang juga terangkat isu financial inclusion," kata Airlangga.

Menurut Airlangga, Presiden mengapresiasi capaian-capaian yang diperoleh melalui Dewan Nasional Keuangan Inklusif, karena sangat sejalan dengan program Asta Cita Presiden.

“Ke depan TPAKD diharapkan juga dapat turut membuka akses untuk agenda prioritas Presiden, seperti program makan bergizi gratis, memperkuat sumber daya manusia secara awal. Kemudian penguatan ekonomi rakyat melalui koperasi Merah Putih, karena ini seluruhnya tahun depan akan di-rolling lebih cepat," katanya.

Sementara itu, Mahendra Siregar dalam sambutannya mengatakan bahwa OJK akan terus meningkatkan dan memperkuat peran TPAKD sebagai katalis pemerataan ekonomi nasional dengan memperkuat ekosistem akses keuangan di daerah secara terarah, khususnya untuk pembiayaan UMKM.

Menurutnya, OJK mendorong TPAKD melakukan berbagai langkah strategis guna mendukung tercapainya target inklusi keuangan nasional, yaitu pertama, penguatan infrastruktur dan ekosistem keuangan digital sekaligus perluasan titik-titik akses keuangan di daerah yang bertujuan agar seluruh lapisan masyarakat dapat menggunakan layanan keuangan yang mudah diakses, aman, dan terjangkau.

Kedua, peningkatan literasi dan inklusi keuangan perlu terus dioptimalkan seiring dengan pendalaman sektor keuangan dan penguatan pelindungan konsumen. Ketiga, TPAKD perlu menjaga keberlanjutan kegiatannya agar tetap konsisten dan efektif memberikan manfaat nyata bagi perekonomian daerah. Keempat, TPAKD juga diharapkan dapat meningkatkan kemampuan para anggotanya beradaptasi dengan perubahan ekonomi dan perkembangan inovasi keuangan.

“Melalui implementasi roadmap ini pelaksanaan program di daerah ditopang oleh perencanaan yang baik, pendanaan yang memadai, peningkatan kapasitas TPAKD, serta sistem pemantauan kinerja yang transparan, sehingga setiap intervensi dapat dievaluasi dan disempurnakan," katanya.

Asta Cita Pemerintah

Sementara itu, Friderica menekankan bahwa program-program TPAKD bukan hanya telah memperluas akses keuangan masyarakat, tetapi juga menjadi bagian dari strategi nasional dalam mewujudkan Asta Cita Pemerintah. Melalui pemberdayaan ekonomi masyarakat dan peningkatan inklusi keuangan, akan dibangun fondasi ekonomi yang tangguh dari desa hingga kota.

“TPAKD telah menjadi penggerak motor ekonomi keuangan di daerah, salah satunya adalah kredit pembiayaan melawan rentenir, yang telah menyalurkan Rp46,71 triliun kepada lebih dari 1,7 juta debitur di seluruh Indonesia, serta penyaluran kredit pembiayaan sektor prioritas pertanian sebesar Rp3,71 triliun kepada lebih dari 80 ribu debitur," kata Friderica.

Lebih lanjut, Friderica menjelaskan bahwa melalui TPAKD telah dibuka satu rekening satu pelajar yang telah mencapai 58,32 juta rekening atau 87 persen dari total pelajar Indonesia, serta Program Laku Pandai yang membuka akses keuangan hingga pelosok, dengan menjangkau lebih dari 72.353 desa dan mendorong 16 juta masyarakat masuk ke dalam sektor keuangan formal.

Ia mengajak kepada seluruh Kepala Daerah mengoptimalkan keberadaan TPAKD untuk mengarahkan daerahnya menuju pembangunan berkelanjutan, yang melahirkan kemakmuran serta kesejahteraan bersama.

Sedangkan Akhmad Wiyagus mendorong dilakukannya penguatan kolaborasi dan sinergitas untuk bersama-sama berkomitmen menyamakan persepsi, mendorong ketahanan, dan pertumbuhan ekonomi dalam mendukung program Asta Cita melalui TPAKD, dan juga sebagai bagian dari literasi inklusi keuangan.

“Kolaborasi dan sinergitas merupakan kunci penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi. Dengan kolaborasi nyata diharapkan pemerataan pembangunan ekonomi kita, rakyat kecil tidak hanya menjadi penonton dalam pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menjadi pelaku utama," kata Wiyagus.

Kementerian Dalam Negeri memastikan sinergi kebijakan berjalan dari pusat hingga daerah dengan telah tersusunnya roadmap TPAKD agar arah dan rencana kerja TPAKD selaras dengan perencanaan pembangunan nasional dan daerah.

Pada kesempatan itu juga dilakukan peluncuran Roadmap TPAKD 2026-2030, yang akan menjadi acuan arah kebijakan TPAKD dan langkah-langkah transformatif ke depan. Roadmap ini dirancang untuk memperkuat ekosistem akses keuangan di daerah secara terarah, khususnya untuk pembiayaan UMKM.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh ratusan Kepala Daerah seluruh Indonesia, serta perwakilan Kementerian/Lembaga terkait.

Sejak diinisiasi pada tahun 2016, TPAKD telah menjadi wadah sinergi antara pemerintah daerah, regulator, lembaga jasa keuangan, asosiasi, akademisi, dan stakeholders lainnya dalam mempercepat inklusi keuangan di daerah.

Hingga November 2024, TPAKD telah terbentuk di 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota.  Berbagai program unggulan telah diluncurkan, di antaranya Kredit/Pembiayaan Melawan Rentenir (K/PMR), Kredit/Pembiayaan Sektor Prioritas (K/PSP), Simpanan Pelajar (SimPel), Simpanan Pemuda (SiMuda), hingga program Laku Pandai yang menjangkau desa terpencil.

Dalam rangkaian Rakornas TPAKD 2025, dilakukan penyerahan TPAKD Award 2025 sebagai penghargaan atas kontribusi nyata dalam memperluas akses keuangan, meningkatkan literasi, serta mendukung pertumbuhan ekonomi daerah. TPAKD Award 2025 diberikan kepada 5 TPAKD tingkat provinsi dan 10 tingkat kabupaten/kota yang dinilai telah berhasil mengimplementasikan program perluasan akses keuangan di daerah.

TPAKD Terbaik Tingkat Provinsi

Wilayah Sumatera
:
Pro​vinsi Sumatera Selatan
Wilayah Jawa-Bali:
Provinsi D.I Yogyakarta
Wilayah Kalimantan:Provinsi Kalimantan Barat
Wilayah Sulawesi:Provinsi Sulawesi Selatan
Wilayah Nusra, Maluku dan Papua:Provinsi Nusa Tenggara Barat

TPAKD Terbaik Tingkat Kabupaten/Kota

Wilayah Sumatera
:
  • Kabupaten Langkat
  • Kota Metro
Wilayah Jawa-Bali:
  • Kota Surabaya
  • Kabupaten Sumedang
Wilayah Kalimantan:
  • Kota Banjarmasin
  • Kabupaten Kapuas Hulu
Wilayah Sulawesi:
  • Kabupaten Maros
  • Kota Palu
Wilayah Nusra, Maluku dan Papua
:
  • Kabupaten Lombok Timur
  • Kabupaten Maluku Tengah


***


Informasi lebih lanjut:
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK - M. Ismail Riyadi
Telp. (021) 29600000; Email: humas@ojk.go.id


Artikel Lain

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi