SP-50/GKPB/OJK/V/2023
SIARAN PERS
OJK PERKUAT HUBUNGAN KERJA SAMA DENGAN FINANCIAL SUPERVISORY SERVICE KOREA
Jakarta, 12 Mei 2023. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya meningkatkan pengawasan sektor jasa keuangan dan perlindungan konsumen melalui penguatan hubungan kerja sama dengan Financial Supervisory Service Korea (FSS) untuk peningkatan kapasitas pegawai/SDM.
Penandatanganan Memorandum of Agreement (MoA) tentang secondment program antara OJK dan FSS dilakukan oleh Kepala Departemen Organisasi Sumber Daya dan Manusia OJK Boyke Wibowo Suadi dengan Director General of International Affairs Department FSS Lee Jun-kyo.
Penandatanganan MoA tersebut disaksikan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara, Gubernur FSS Lee Bokhyun, Duta Besar Republik Indonesia untuk Korea Gandi Sulistiyanto, Duta Besar Republik Korea untuk Indonesia Lee Sang-deok, di Kantor OJK Menara Radius Prawiro, Jakarta, Jumat.
Setelah acara, Gubernur FSS melakukan courtesy meeting kepada Ketua Dewan Komisioner bersama Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK didampingi oleh para duta besar kedua negara. Dalam pertemuan tersebut dibahas mengenai peluang implementasi MoU khususnya tentang pengawasan di industri jasa keuangan beserta peluang perluasan akses pasar lembaga jasa keuangan diantara kedua negara.
"FSS merupakan mitra strategis OJK dalam menciptakan peluang dan kesempatan bagi lembaga jasa keuangan untuk mengembangkan kinerjanya, khususnya di sektor jasa keuangan. Saya berharap, dengan penguatan pengawasan di antara kedua regulator, dapat meningkatkan kepercayaan lembaga jasa keuangan diantara kedua negara untuk mewujudkan ekosistem keuangan yang sehat di tingkat global," kata Mahendra.
Hubungan kerja sama OJK dan FSS telah berlangsung sejak tahun 2015, ditandai dengan ditandatanganinya nota kesepahaman (MoU) antara kedua lembaga untuk memperkuat pengawasan lintas batas, mengembangkan Financial Technology, serta mengembangkan kapasitas pegawai OJK.
Sejumlah kerja sama antar kedua otoritas yang telah diimplementasikan antara lain pengawasan lintas batas, program pengembangan kapasitas pegawai OJK mengenai pengawasan bidang perbankan, pasar modal, dan industri keuangan non-bank.
***
Informasi lebih lanjut:
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi - Aman Santosa
Email humas@ojk.go.id; Telp. (021) 296-000-00