SP 130/GKPB/OJK/VIII/2025
SIARAN PERS
OJK TERUS PERKUAT PERAN BPD DALAM PEMBANGUNAN
Jakarta, 25 Agustus 2025. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan komitmen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam memperkuat peran Bank Pembangunan Daerah (BPD) sebagai pilar penting pembangunan ekonomi nasional di daerah baik sebagai lembaga intermediasi maupun penggerak ekonomi wilayah. OJK mendorong BPD terus melakukan transformasi untuk menghadapi persaingan di bidang perbankan yang semakin mengedepankan teknologi informasi.
Hal ini disampaikan Dian pada Diskusi Perkembangan dan Tantangan Roadmap Penguatan BPD Tahun 2024-2027 yang diadakan oleh Asosiasi Perbankan Daerah (ASBANDA) di Yogyakarta, Kamis (21/8).
Dalam forum ini, 27 BPD yang melayani 38 provinsi di Indonesia hadir untuk membahas mengenai strategi transformasi dan pengembangan BPD untuk terus menjadi bank yang resilien, sehat, serta mengedepankan perlindungan terhadap nasabah.
Menurut Dian, kinerja BPD menunjukkan capaian yang solid dengan rata-rata pertumbuhan aset sebesar 7,29 persen. Dari sisi kredit, BPD tumbuh 6,82 persen, yang mendekati capaian bank umum.
Sementara itu, untuk DPK, BPD mampu mencatat pertumbuhan 7,30 persen yang menunjukkan daya tarik masyarakat terhadap BPD sebagai lembaga keuangan kepercayaan di daerah. BPD juga tetap mampu menjaga kualitas kredit dan level permodalan yang memadai. Meskipun terdapat beberapa keterbatasan struktural, kinerja intermediasi dan daya tahan BPD masih terjaga dengan baik.
“Meski menghadapi keterbatasan struktural, BPD terbukti mampu menjaga kinerja intermediasi dan ketahanan perbankan dengan baik. Peran strategis BPD sebagai mitra pemerintah daerah menjadikannya lokomotif pembangunan dan inklusi keuangan di seluruh pelosok negeri," ujar Dian.
OJK juga mendorong sinergi antar-BPD melalui pembentukan Kelompok Usaha Bersama (KUB). Pelaksanaan KUB ini diharapkan dapat memperkuat resiliensi BPD dan meningkatkan daya saing melalui sinergi yang baik antara induk dengan anggota KUB.
Dengan jaringan yang begitu dekat dengan masyarakat, BPD memiliki potensi untuk memperkuat struktur perekonomian daerah, sekaligus menopang daya saing nasional. Penguatan peran BPD di daerah juga diharapkan dapat terlaksana dalam bentuk konsolidasi BPR yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah/Kota dibawah BPD.
Sinergi antara BPD dan BPR yang dimiliki oleh BPD diharapkan dapat meningkatkan kontribusi perbankan terhadap penyaluran kredit untuk level mikro dan meningkatkan kualitas penerapan tata kelola di BPR.
“Transformasi BPD bukan lagi pilihan, melainkan keharusan. Dengan dukungan Pemegang Saham, Direksi, dan Dewan Komisaris, BPD diharapkan mampu mewujudkan dirinya sebagai “Regional Champion" melalui sinergi, kolaborasi, dan berinovasi demi memperkuat perekonomian daerah sekaligus menopang daya saing nasional," kata Dian
Sejalan dengan perkembangan zaman yang semakin dinamis, BPD dituntut untuk mampu menghadapi beragam tantangan dan peluang di era global dan digital. Hal ini menjadikan transformasi BPD semakin penting untuk meningkatkan daya saing BPD dan menjadikannya tetap eksis di tengah persaingan industri perbankan yang ketat.
Melalui arah kebijakan yang disempurnakan dalam Roadmap Penguatan BPD 2024–2027 yang telah diluncurkan pada 14 Oktober 2024 yang lalu, diharapkan transformasi BPD berjalan terarah dan berkelanjutan melalui empat pilar utama:
Penguatan struktur dan keunggulan BPD mencakup konsolidasi, permodalan, tata kelola, manajemen risiko, SDM, efisiensi, dan inovasi produk.
Akselerasi transformasi digital dengan pemanfaatan teknologi informasi secara optimal dan peningkatan ketahanan digital.
Penguatan peran terhadap perekonomian daerah dan nasional melalui sinergi dengan pemerintah daerah, penguatan perbankan syariah, dukungan pada UMKM, serta edukasi dan inklusi keuangan.
Penguatan perizinan, pengaturan, dan pengawasan BPD agar lebih cepat, terintegrasi, dan mendukung daya saing industri perbankan daerah.
Selanjutnya, untuk mendukung transformasi digital dalam sektor perbankan. Dalam kesempatan ini Dian juga menekankan pentingnya perhatian khusus dari Pemegang Saham dan Pengurus BPD untuk melakukan investasi terhadap infrastruktur dan sumber daya teknologi informasi terutama dalam aspek keamanan dan ketahanan siber.
OJK melalui Panduan Digital Resilience telah menyediakan kerangka yang dapat digunakan bank untuk meningkatkan aspek keamanan siber dan daya tahan bisnis secara menyeluruh, agar bank mampu tetap beroperasi, beradaptasi, dan bertahan menghadapi disrupsi maupun perubahan mendadak dalam dunia usaha.
OJK juga telah menerbitkan Panduan Tata Kelola Kecerdasan Artifisial (AI) Perbankan Indonesia untuk memastikan pemanfaatan AI berjalan secara bertanggung jawab, aman, transparan, serta mendukung keberlanjutan industri keuangan.
***
Informasi lebih lanjut:
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi - M. Ismail Riyadi
Telp: 021.2960000. Email: humas@ojk.go.id.