Sign In

Siaran Pers Bersama: Otoritas Keuangan dan Pelaku Pasar Berkolaborasi Membentuk National Working Group on Benchmark Reform (NWGBR)

 Siaran Pers Bersama: Otoritas Keuangan dan Pelaku Pasar Berkolaborasi Membentuk National Working Group on Benchmark Reform (NWGBR)

Nov 25 2021
Jumlah Download : 0
   

 

SIARAN PERS BERSAMA

SP-97/KLI/2021

No.23/313/DKom

No. SP 70/DHMS/OJK/2021

No. IFEMC/02/08/2021


Otoritas Keuangan dan Pelaku Pasar Berkolaborasi Membentuk

National Working Group on Benchmark Reform (NWGBR)

 

Jakarta, 24 November 2021 – Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Indonesia Foreign Exchange Market Committee (IFEMC) pada hari Selasa (23/11) secara resmi membentuk National Working Group on Benchmark Reform (NWGBR) untuk menyikapi rencana penghentian penggunaan London Interbank Offered Rate (LIBOR) dan melakukan upaya penguatan kredibilitas benchmark rate di pasar keuangan domestik.

LIBOR merupakan benchmark rate yang umum digunakan di pasar keuangan global, sehingga proses transisi terkait rencana penghentian penggunaan LIBOR bagi kontrak keuangan sejak awal tahun 2022 perlu dipersiapkan dengan baik oleh seluruh pihak terkait. Di samping itu, sejalan dengan agenda global benchmark reform, upaya penguatan benchmark rate di pasar keuangan domestik perlu dilakukan.

NWGBR memiliki tiga fungsi utama, yaitu memberikan informasi dan edukasi kepada pelaku pasar dalam mendukung proses kelancaran transisi LIBOR, memberikan informasi bagi pelaku pasar mengenai agenda benchmark reform di pasar keuangan domestik, dan memberikan rekomendasi alternatif benchmark rate (Alternative Reference Rate/ ARR) di pasar keuangan domestik. Dalam melaksanakan fungsinya, NWGBR terdiri dari 5 (lima) sub-group, yaitu IBOR Discontinuance, Alternative Reference Rate, Accounting and Tax, Regulation and Preparation, dan Communication and Public Education.

Sinergi antara otoritas keuangan dengan asosiasi pelaku pasar melalui pembentukan NWGBR  diharapkan akan menghasilkan rekomendasi yang tepat dan komprehensif bagi pelaku pasar dalam menyikapi transisi LIBOR sehingga dapat mendukung stabilitas sistem keuangan. Di sisi lain, rekomendasi penguatan benchmark rate di pasar keuangan domestik diharapkan dapat mendukung upaya pengembangan pasar keuangan.


***


Narahubung Media:

Rahayu Puspasari

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi 

Kementerian Keuangan

Telepon: 134

Email: kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

Erwin Haryono

Kepala Departemen Komunikasi

Bank Indonesia

Telepon: 021 131

Email: bicara@bi.go.id


Anto Prabowo

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik 

Otoritas Jasa Keuangan

Telepon: (021) 29600000

Email: humas@ojk.go.id



Rini Yuniar

Secretary General 

Indonesia Foreign Exchange Market Committee


Telepon: (021) 5728365

Email: riniyuniar@bni.co.id


Artikel Lain

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi