​SP-OJK BERIKAN SANKSI KASUS PT GARUDA INDONESIA PERSERO TBK.pdf
​
SP 26/DHMS/OJK/VI/2019
SIARAN PERS
OTORITAS JASA KEUANGAN BERIKAN SANKSI KASUS PT GARUDA INDONESIA (PERSERO) TBK
Jakarta, 28 Juni 2019. Otoritas Jasa Keuangan telah melakukan pemeriksaan terkait kasus penyajian Laporan Keuangan Tahunan (LKT) PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk per 31 Desember 2018 dan setelah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan Republik Indonesia qq. Pusat Pembinaan Profesi Keuangan, PT Bursa Efek Indonesia, dan pihak terkait lainnya OJK memutuskan hal-hal sebagai berikut:
Pengenaan sanksi dan/atau Perintah Tertulis terhadap PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Direksi dan/atau Dewan Komisaris, AP, dan KAP oleh OJK diberikan sebagai langkah tegas OJK untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri Pasar Modal Indonesia.
***
Informasi lebih lanjut:
Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Manajemen Strategis, Anto Prabowo
Telp. 021.29600000 Email: anto.prabowo@ojk.go.id. Kontak OJK 157
Right Menu Subsite