SIARAN PERS
STABILITAS SISTEM KEUANGAN NORMAL, KEWASPADAAN MENINGKAT
Nomor: 3/KSSK/Pers/2020
Jakarta, 5 Agustus 2020
– Stabilitas sistem keuangan triwulan II 2020 berada dalam kondisi
normal, meskipun kewaspadaan tetap ditingkatkan. Berbagai
indikator menunjukkan stabilitas sistem keuangan tetap baik, meskipun
penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang masih tinggi
menuntut perlunya peningkatan kewaspadaan dan kehati-hatian karena dapat
memengaruhi prospek perekonomian dan stabilitas sistem keuangan. Untuk
itu, koordinasi kebijakan dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK)
akan terus diperkuat guna mendorong pemulihan ekonomi dan menjaga
stabilitas sistem keuangan. Hal itu merupakan kesimpulan Rapat Berkala
KSSK III tahun 2020 yang diselenggarakan pada Rabu (29/07) melalui
konferensi video. Rapat dihadiri oleh Menteri Keuangan, Gubernur Bank
Indonesia (BI), Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Pandemi
Covid-19 mengakibatkan pertumbuhan ekonomi global terkontraksi cukup
dalam. Perkembangan terkini menunjukkan kasus positif Covid-19 masih
tinggi dan berisiko kembali meningkat (second wave) di beberapa negara.
Di tengah pengembangan vaksin yang belum sesuai harapan, kondisi
tersebut memicu kekhawatiran berlanjutnya penurunan ekonomi global
menjadi lebih dalam. Berbagai lembaga internasional kembali menurunkan
proyeksi pertumbuhan ekonomi. IMF memperkirakan perekonomian global 2020
terkontraksi sebesar -4,9 persen, Bank Dunia di level -5,2 persen, dan
OECD dalam rentang -7,6 sampai dengan -6,0 persen.
Perekonomian
global yang menurun serta dampak penanganan Covid-19 di dalam
negeri menurunkan kinerja perekonomian domestik. Pertumbuhan ekonomi
Indonesia tercatat 2,97 persen (yoy) pada triwulan I 2020, melambat dibandingkan dengan capaian triwulan sebelumnya sebesar 4,97 persen (yoy) atau triwulan I 2019 sebesar 5,07 persen (yoy).
Pada triwulan II 2020, pertumbuhan ekonomi mengalami kontraksi -5,32
persen (yoy) sementara pada triwulan II 2019 tumbuh 5,05 persen (yoy).
Perkembangan ini terutama akibat penurunan dalam kegiatan ekonomi pada
bulan April – Mei 2020 sejalan dampak penerapan Pembatasan Sosial
Berskala Besar (PSBB). Namun demikian, pada Juni 2020, berbagai
indikator menunjukkan aktivitas perekonomian domestik mulai meningkat
didorong dampak pelonggaran PSBB dan kenaikan ekspor ke Tiongkok. Ke
depan, pemulihan ekonomi nasional diprakirakan berlanjut dipengaruhi
peningkatan penyerapan stimulus fiskal, perbaikan restrukturisasi
kredit, keberhasilan penanganan protokol kesehatan untuk penanggulangan
Covid-19, serta peningkatan permintaan ekspor, khususnya dari Tiongkok.
Stabilitas makroekonomi tetap baik dan turut mendukung ketahanan ekonomi nasional.
Inflasi berada pada level yang rendah dan terkendali sebesar 1,96 persen (yoy) pada Juni 2020 dan kembali menurun pada bulan Juli menjadi 1,54 persen (yoy).
Ketahanan eksternal ekonomi Indonesia tetap terjaga tercermin dari
defisit transaksi berjalan triwulan II 2020 yang diprakirakan tetap
rendah dipengaruhi oleh membaiknya neraca perdagangan sejalan dengan
penurunan impor akibat melemahnya permintaan domestik. Nilai tukar
Rupiah juga tetap terkendali sesuai dengan fundamental, yang pada
triwulan II 2020 secara point to point mengalami apresiasi
14,42 persen dipengaruhi aliran masuk modal asing yang cukup besar pada
Mei dan Juni 2020, meskipun secara rerata triwulanan mengalami
depresiasi 4,53 persen akibat pelemahan pada April 2020. Cadangan devisa
juga meningkat, yang pada akhir Juni 2020 mencapai USD131,7 miliar,
setara pembiayaan 8,4 bulan impor atau 8,1 bulan impor dan pembayaran
utang luar negeri pemerintah. Jumlah itu berada di atas standar
kecukupan internasional sekitar 3 bulan impor.
Kinerja
APBN 2020 hingga akhir semester I tetap terjaga meskipun menghadapi
tantangan yang cukup berat. Realisasi Pendapatan Negara mencapai Rp811,2
triliun atau 47,7 persen dari target dalam Perpres Nomor 72 tahun 2020
dan mencatatkan pertumbuhan negatif 9,8 persen (yoy), seiring
kontraksi pada penerimaan perpajakan dan PNBP sebagai dampak penurunan
aktivitas ekonomi, penurunan harga komoditas, dan stimulus fiskal dalam
bentuk fasilitas insentif perpajakan bagi dunia usaha. Penyerapan
Belanja Negara mencapai Rp1.068,9 triliun atau 39,0 persen dari anggaran
dan mencatatkan pertumbuhan 3,3 persen (yoy), didukung oleh
pertumbuhan belanja modal dan realisasi program-program perlindungan
sosial dalam rangka penanganan pandemi Covid-19. Defisit APBN hingga
akhir semester I tahun 2020 mencapai Rp257,8 triliun atau 1,57 persen
terhadap PDB.
Sektor
jasa keuangan secara umum masih dalam kondisi baik dan terkendali
dengan indikator prudensial seperti permodalan maupun likuiditas yang
memadai serta profil risiko yang terjaga. Rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio/CAR)
Bank Umum Konvensional (BUK) triwulan II 2020 masih cukup tinggi yakni
sebesar 22,59 persen (triwulan I 2020: 21,72 persen). Kecukupan
likuiditas juga terjaga dengan baik tercermin dari rasio Alat Likuid
terhadap Non Core Deposit (AL/NCD) per 28 Juli 2020 menguat ke
level 130,53 persen (triwulan I 2020: 112,90 persen) dan rasio Alat
Likuid terhadap Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) berada di level 27,74 persen
(triwulan I 2020: 24,16 persen), jauh berada di atas threshold.
Di
tengah pelemahan aktivitas ekonomi akibat pembatasan sosial yang
menekan kinerja intermediasi perbankan, pertumbuhan kredit selama
triwulan II 2020 terpantau melambat namun tetap tumbuh positif 1,49
persen (yoy) dengan non-performing loans (NPL) gross sebesar 3,11 persen (triwulan I 2020: 2,77 persen). Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh sebesar 7,95 persen (yoy)
didorong oleh pertumbuhan DPK BUKU 4 yang mencapai double digit (11,90
persen yoy). Sementara itu, industri asuransi menghimpun pertambahan
premi sebesar Rp20 triliun, dengan pertumbuhan premi asuransi jiwa
terkontraksi sebesar 10 persen serta premi asuransi umum dan reasuransi
terkontraksi 2,3 persen. Hingga 28 Juli 2020 penghimpunan dana melalui
pasar modal baru mencapai Rp54,13 triliun dengan 28 emiten baru. Di
dalam pipeline per 28 Juli 2020 terdapat 68 emiten yang akan melakukan
penawaran umum dengan total penawaran diperkirakan mencapai Rp40,54
triliun.
Memasuki
triwulan III 2020, KSSK terus memperkuat koordinasi kebijakan di antara
anggota KSSK dengan meningkatkan kewaspadaan mengantipasi dampak
penyebaran Covid-19 yang masih tinggi terhadap prospek perekonomian
domestik dan stabilitas sistem keuangan. Dalam kaitan ini, koordinasi
dilakukan, baik untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional dengan
mendorong implementasi kebijakan extraordinary yang diamanatkan melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020, maupun untuk menjaga stabilitas sistem keuangan.
Dari sisi moneter, BI kembali menurunkan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI 7DRR) sebesar 25 bps menjadi 4,00 persen, suku bunga Deposit Facility sebesar 25 bps menjadi 3,25 persen, dan suku bunga Lending Facility sebesar 25 bps menjadi
4,75 persen pada bulan Juli 2020. Keputusan ini konsisten dengan
prakiraan inflasi yang tetap rendah, stabilitas eksternal yang terjaga,
dan sebagai langkah lanjutan untuk mendorong pemulihan ekonomi di masa
pandemi Covid-19. BI juga memperkuat bauran kebijakan dengan (i)
melanjutkan kebijakan stabilisasi nilai tukar Rupiah sesuai nilai
fundamental dan mekanisme pasar; (ii) mendorong pemulihan ekonomi
nasional dengan lebih menekankan pada penguatan sinergi ekspansi moneter
dengan akselerasi stimulus fiskal Pemerintah. Dalam kaitan ini, BI
berkomitmen untuk melakukan pendanaan atas APBN 2020 melalui pembelian
SBN di pasar perdana secara terukur, baik melalui mekanisme pasar maupun
secara langsung sebagai dukungan terhadap upaya untuk menutup biaya
kesehatan, perlindungan sosial, serta sektoral K/L dan pemerintah daerah
guna mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). BI juga
berbagi beban dengan Pemerintah untuk mempercepat pemulihan UMKM dan
korporasi; (iii) memperkuat koordinasi langkah-langkah kebijakan dengan
Pemerintah dan KSSK untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem
keuangan termasuk penyediaan pendanaan bagi LPS melalui mekanisme repo
dan/atau pembelian SBN yang dimiliki LPS sesuai Peraturan Pemerintah
(PP) Nomor 33 Tahun 2020; dan (iv) mempercepat digitalisasi sistem
pembayaran untuk percepatan implementasi ekonomi dan keuangan digital
sebagai bagian dari upaya pemulihan ekonomi melalui kolaborasi antara
bank dan fintech untuk memperluas akses UMKM dan masyarakat kepada
layanan ekonomi dan keuangan.
Dari
sisi pengelolaan fiskal, Pemerintah meningkatkan kapasitas fiskal dalam
rangka penanganan Covid-19 dengan memperlebar defisit APBN 2020 sebagai
strategi countercylical, dari semula 1,76 persen terhadap PDB
menjadi 5,07 persen (Perpres 54 Tahun 2020) dan 6,34 persen (Perpres 72
Tahun 2020). Melalui pelebaran defisit tersebut, Pemerintah
mengalokasikan biaya penanganan Covid-19 sebesar Rp695,20 triliun yang
ditujukan untuk (i) peningkatan belanja untuk kesehatan; (ii)
pengeluaran untuk program-program perlindungan sosial; dan (iii)
pemulihan perekonomian melalui dukungan kepada dunia usaha. Melalui
alokasi tersebut, Pemerintah berupaya mengakselerasi penanganan Covid-19
dari sisi kesehatan sehingga diharapkan dapat mencegah semakin
meluasnya Covid-19 di Indonesia. Berbagai program perlindungan sosial,
baik yang bersifat perluasan dari program existing maupun
program-program baru, ditujukan sebagai stimulus bagi masyarakat miskin
dan rentan sekaligus mencegah dari risiko kemunduran sosial-ekonomi yang
lebih lebih dalam. Sementara itu, stimulus bagi dunia usaha melalui
Program PEN ditujukan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan
keberlangsungan pelaku usaha di masa pandemi Covid-19, serta menyediakan
jump start untuk mengakselerasi pemulihan dunia usaha.
OJK
mengoptimalkan berbagai kebijakan yang telah dikeluarkan untuk
mendukung upaya pemulihan ekonomi domestik dan menjaga stabilitas sektor
jasa keuangan agar dapat menjadi katalis dalam menggerakkan roda
perekonomian. Untuk melengkapi kebijakan relaksasi restrukturisasi dan
penilaian kualitas kredit/pembiayaan bagi perbankan dan/atau pembiayaan
bagi perusahaan pembiayaan didasarkan pada ketepatan pembayaran pokok
dan/atau bunga, berbagai stimulus lanjutan juga diterbitkan antara lain
penundaan penerapan Basel III terkait pelonggaran pemenuhan indikator
likuiditas dan indikator permodalan untuk memberikan ruang bagi industri
keuangan. Selain itu, reformasi di sektor jasa keuangan tetap dilakukan
terutama di sektor pasar modal dan IKNB untuk memitigasi potensi risiko
dan mengantisipasi berbagai tantangan ke depan.
Dalam
rangka memitigasi dampak Covid-19 yang berkepanjangan, OJK telah
melakukan koordinasi dengan Pemerintah dan BI serta melakukan sinergi
baik dengan perbankan maupun asosiasi pelaku usaha di sektor riil untuk
memastikan kelancaran langkah dan stimulus lanjutan yang diperlukan. OJK
akan terus mencermati perkembangan kondisi sektor keuangan dan siap
mengambil berbagai kebijakan yang diperlukan untuk menjaga stabilitas
dan meningkatkan peran sektor jasa keuangan.
Mencermati
dinamika penurunan suku bunga pasar simpanan, kondisi perekonomian,
likuiditas perbankan, serta stabilitas sistem keuangan sepanjang
semester I 2020, LPS telah menurunkan tingkat bunga penjaminan Rupiah
sebanyak tiga kali sebesar 75 bps. Melalui Rapat Dewan
Komisioner (RDK) pada hari Senin, 27 Juli 2020, LPS kembali menurunkan
Tingkat Bunga Penjaminan sebesar 25 bps untuk simpanan Rupiah
di Bank Umum dan simpanan Rupiah di BPR serta mempertahankan Tingkat
Bunga Penjaminan untuk valuta asing di Bank Umum. Dengan demikian,
tingkat bunga penjaminan LPS untuk simpanan Rupiah di Bank Umum menjadi
5,25 persen, simpanan Rupiah di BPR 7,75 persen, sementara Tingkat Bunga
Penjaminan untuk valuta asing di Bank Umum tetap sebesar 1,50 persen.
LPS
telah menerbitkan peraturan pelaksanaan dari PP Nomor 33 Tahun 2020
yang telah diterbitkan Pemerintah sebagai bagian dari langkah antisipasi
atas ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau
penanganan permasalahan stabilitas sistem keuangan. Selain peraturan
pelaksanaan tersebut, LPS bersama BI dan OJK telah menyusun Nota
Kesepahaman sebagai tindak lanjut dari implementasi PP Nomor 33 Tahun
2020.
KSSK akan menyelenggarakan rapat berkala kembali pada bulan Oktober 2020.