SP/2/SWI/2017
SIARAN PERS
KEGIATAN INVESTASI TANPA IZIN USAHA MASIH MARAK, SATGAS HENTIKAN KEGIATAN PENGHIMPUNAN DANA LIMA ENTITAS
Jakarta, 23 September 2017. Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi kembali menghentikan kegiatan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi tanpa izin yang dilakukan oleh lima entitas.
Penghentian kegiatan usaha tersebut dilakukan dengan pertimbangan:
- Tidak adanya izin usaha produk yang ditawarkan
- Kegiatan penawaran investasi yang dilakukan berpotensi merugikan masyarakat karena imbal hasil atau keuntungan yang dijanjikan tidak masuk akal.
Dalam rangka perlindungan konsumen dan masyarakat, sejak tanggal 19 September 2017, Satgas Waspada Investasi telah menghentikan kegiatan penghimpunan dana lima entitas:
- Koperasi Karya Putra Alam Semesta/ Invesment Management Consortium (Gunung Putri Bogor)
- Smart Banking Exchange/ PT Solarcity Kapital Indonesia (Jakarta)
- PT Istana Bintang Universal (Jakarta)
- PT Papan Agung Solution (Sidoarjo Jawa Timur)
- PT Global Ventura Pratama/ Gold Indo Financial / GIF Financial (Pekanbaru Riau)
Satgas Waspada Investasi telah melakukan pemanggilan terhadap lima entitas tersebut untuk menjelaskan legalitas dan kegiatan usahanya. Dari pemanggilan tersebut, Koperasi Karya Putra Alam Semesta/ Invesment Management Consortium, Smart Banking Exchance/
PT Solarcity Kapital Indonesia, dan PT Istana Bintang Universal hadir
dalam rapat tersebut. Sedangkan untuk PT Papan Agung Solution dan PT
Global Ventura Pratama tidak hadir.
Koperasi Karya Putra Alam Semesta/ Invesment Management Consortium telah menyatakan menghentikan kegiatannya yang menggunakan skema pelunasan utang nasabah
dengan hanya membayar 60% dari jumlah utang yang dimiliki. Hal tersebut
dilakukan, karena kegiatan tersebut tidak sesuai dengan kegiatan
perkoperasian.
Sedangkan Invesment Management Consortium,
menghentikan kegiatan investasi berupa penawaran program penyelamatan
dan penyelesaian refund member PT Compact Sejahtera Group/
Compact500/ILC yang menawarkan imbal hasil 25% dari modal yang
ditanamkan.
Smart Banking Exchange/ PT Solarcity Kapital
Indonesia harus menghentikan kegiatan usaha berupa penawaran kegiatan
investasi saham Solar Bond International dengan imbal hasil 30% - 42%
per bulan. Satgas Waspada Investasi menyampaikan bahwa penggunaan logo
OJK oleh Smart Banking Exchange/ PT Solarcity Kapital Indonesia
dilakukan tanpa izin.
PT Istana Bintang Universal menghentikan segala kegiatan penjualan langsung multi level marketing (MLM) dan tidak melakukan perekrutan member MLM karena tidak memiliki izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PT
Papan Agung Solution harus menghentikan kegiatan usaha penawaran
program kepemilikan rumah tanpa bunga dan denda karena kegiatan tersebut
dilakukan tanpa izin dan diduga melanggar ketentuan perundang-undangan
serta merugikan masyarakat.
PT Global Ventura Pratama harus
menghentikan kegiatan penawaran investasi dengan imbal hasil sebesar 20%
per 14 hari karena tidak dilengkapi dengan izin usaha dan diduga
melanggar ketentuan perundang-undangan serta berpotensi merugikan
masyarakat.
Sejak Januari – September 2017, Satgas Waspada
Investasi telah menghentikan kegiatan usaha 48 entitas. Dari penghentian
kegiatan tersebut, terdapat satu entitas yang telah mendapatkan izin
usaha yaitu PT Pansaky Berdikari Bersama/ 4Jovem. Berdasarkan izin usaha
yang dimiliki, kegiatan usahanya adalah melakukan penjualan langsung
untuk produk "Jovem Glueberry dan Green Shake".
Satgas Waspada
Investasi meminta kepada masyarakat agar selalu berhati-hati dalam
menggunakan dananya. Jangan sampai tergiur dengan iming-iming keuntungan
yang tinggi tanpa melihat risiko yang akan diterima.
Satgas
Waspada Investasi secara berkesinambungan melakukan tindakan preventif
berupa sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, dan tindakan represif
berupa penghentian kegiatan usaha entitas yang diduga melakukan
pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan.
Peran serta masyarakat sangat diperlukan, terutama
untuk tidak menjadi peserta kegiatan entitas tersebut dan segera
melaporkan apabila terdapat penawaran investasi yang tidak masuk akal.
Penanganan
yang dilakukan oleh Satgas Waspada Investasi ini tidak terlepas dari
dukungan masyarakat yang telah menyampaikan laporan atau pengaduan.
Selanjutnya
Satgas Waspada Investasi menghimbau kepada masyarakat agar sebelum
melakukan investasi untuk memahami hal-hal sebagai berikut :
- Memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
- Memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.
- Memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 1500655, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.
***
Informasi lebih lanjut:
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing.
Telp: 021-29600000, Email: tongam.tobing@ojk.go.id/ website: www.ojk.go.id.
Selengkapnya mengenai daftar entitas yang dihentikan
kegiatan usahanya, silakan unduh file pdf pada lampiran di atas.