SIARAN PERS TUTUP 6 INVESTASI ILEGAL MARET.pdf
Jakarta, 26 Maret 2017. Setelah menutup enam entitas pada Januari dan tujuh entitas pada Februari lalu, Maret ini Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi kembali menghentikan enam kegiatan penghimpunan dana masyarakat atau kegiatan usaha yang tidak memiliki izin dari otoritas manapun.
"OJK dan Satgas Waspada Investasi akan terus mengejar dan menutup kegiatan investasi ilegal ini. Selama 2017 sudah 19 perusahaan yang kita temukan dan kita tutup," kata Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan OJK dan Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing.
Keenam entitas/perusahaan/pihak tersebut melakukan kegiatan penghimpunan dana atau kegiatan usaha yang berpotensi merugikan masyarakat dan diduga melanggar ketentuan yang berlaku.
Sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat, Satgas Waspada Investasi menyatakan bahwa enam entitas/perusahaan/pihak tersebut harus segera menghentikan kegiatan usahanya sampai dengan memperoleh izin dari otoritas yang berwenang.
Enam entitas/perusahaan/pihak tersebut adalah :
Kegiatan yang telah dilakukan oleh enam entitas/perusahaan/pihak tersebut selama ini sudah menjadi perhatian dan pemantauan oleh Satgas Waspada Investasi berdasarkan informasi di berbagai media sosial baik cetak maupun elektronik.
Berdasarkan data, pembahasan, dan kajian yang telah dilakukan oleh Satgas Waspada Investasi, terdapat ketidakjelasan dari legalitas, kegiatan usaha, dan domisili usaha yang telah dilakukan.
Satgas Waspada Investasi meminta masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan investasi dengan enam entitas/perusahaan/pihak tersebut dan dapat melaporkan kepada Satgas Waspada Investasi apabila mereka diketahui masih melakukan kegiatan sebelum mendapatkan izin dari otoritas yang berwenang.
Selanjutnya Satgas Waspada Investasi menghimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memahami hal-hal sebagai berikut :
Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat bisa mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 1500655, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.
***
Informasi lebih lanjut:
Tongam L. Tobing, Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan/Ketua Satgas Waspada Investasi,
Telp: 021-29600000, Email: tongam.tobing@ojk.go.id/ website: www.ojk.go.id.
Berikut informasi lengkap, mengenai enam entitas/perusahaan/pihak yang dihentikan kegiatan usahanya oleh Satgas Waspada Investasi :
1. Starfive2u.com
Star Five 2U adalah suatu platform/ aplikasi yang dibuat oleh satu kelompok trader yang terdiri lima orang pakar Trading Forex yang terdiri dari :
StarFive2U.com melakukan penawaran pengelolaan dana investor dengan cara melakukan kegiatan trading valas, komoditi, dan crypto currency sejak tahun 2014. Keuntungan yang dijanjikan adalah 5% (lima persen) per hari dan berlangsung selama 20 (dua puluh) hari sejak akun member aktif. Komisi dari trader sebesar 1,5% (satu setengah persen) sampai 2% (dua persen) per hari.
2. PT Alkifal PropertyPT Alkifal Property menawarkan program kepemilikan rumah tanpa harus melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan menghindari dari riba.
3. Groupmatic170Penawaran kegiatan investasi dengan modal paling kecil sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah). Keuntungan yang ditawarkan adalah 70% (tujuh puluh persen) per 15 (lima belas) hari.
4. EA VeowMelakukan penawaran jasa untuk melakukan kegiatan Trading tanpa memiliki izin dari instansi terkait.
5. FX Magnet ProfitMelakukan penawaran kegiatan investasi dengan setoran awal adalah sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Keuntungan yang ditawarkan adalah sebesar 0,2% (nol koma dua persen) sampai dengan 4% (empat persen) per bulan. Selain itu juga terdapat bonus tambahan yaitu : Iphone 7 Plus, Macbook Pro 15" Touch Bar atau Ipad Pro 12.3 Inch.
6. Koperasi Serba Usaha (KSU) Agro Cassava Nusantara/ Agro Investy.Melakukan penawaran kegiatan investasi dengan cara menanam pohon singkong dengan modal minimal adalah sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan keuntungan yang ditawarkan adalah sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dalam jangka waktu 30 (tiga puluh)hari.Skema Keuntungan yang didapat :
Right Menu Subsite