Siaran Pers: Penanganan dan Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Industri Jasa Keuangan

Mar 16 2020
Jumlah Download : 13

 

SP 16/DHMS/OJK/III/2020

SIARAN PERS
PENANGANAN DAN PENGENDALIAN PENYEBARAN COVID-19 DI INDUSTRI JASA KEUANGAN
 

Jakarta, 15 Maret 2020. Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia pada hari Minggu, 15 Maret 2020 dalam rangka meminimalkan risiko tersebarnya Corona Virus Disease (Covid-19). Perlu dilakukan tindakan serentak oleh instansi pemerintah, lembaga negara termasuk OJK dan pihak terkait lainnya. Sesuai kewenangan OJK untuk mengatur, mengawasi, dan melindungi Sektor Jasa Keuangan maka agar kebijakan pengendalian Covid-19 efektif, OJK meminta kepada seluruh lembaga di Industri Jasa Keuangan untuk melakukan hal-hal sebagai berikut :

  1. Melakukan penyesuaian operasional lembaga jasa keuangan dan/atau meminimalkan interaksi antar orang tanpa mengganggu pelayanan jasa keuangan kepada masyarakat, antara lain namun tidak terbatas pada :
    • Pengaturan mengenai alternatif bekerja dari rumah diserahkan kepada masing-masing Lembaga Jasa Keuangan, Self Regulatory Organization di Pasar Modal, dan Lembaga Penunjang Profesi di Industri Jasa Keuangan.
    • Meningkatkan kebersihan lingkungan kerja dan sarana pelayanan publik seperti ATM, loket bank dan lain sebagainya.
  2. Menunda seluruh perjalanan keluar kota dan/atau luar negeri, khususnya ke tempat yang sudah diidentifikasi terdapat penyebaran Covid-19 sesuai dengan data dan informasi terkini dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
  3. Tidak melakukan kegiatan yang mengumpulkan sejumlah orang baik internal dan/atau eksternal dalam bentuk sosialisasi, rapat, dan events lainnya. Interaksi kiranya dilakukan melalui pemanfaatan sarana teknologi informasi.

Informasi lebih lanjut:

***

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik, Anto Prabowo Telp. 021-29600000 Email: anto.prabowo@ojk.go.id

Artikel Lain
Test
Berita Dan Kegiatan

Right Menu Subsite

Siaran Pers - Berita Dan Kegiatan
Berita Dan Kegiatan